Kamis, 30 September 2010

Hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar