Sabtu, 12 November 2011

Perlunya Pemberian Jaminan Sosial dan Jaminan Hukum Bagi Veteran Republik Indonesia


Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat tetapi kemerdekaan Indonesia tersebut tidak dengan mudah untuk direbut, perlu begitu besar pengorbanan yang harus dilakukan oleh rakyat Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, bangsa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa asing mulai tahun 1511 sampai dengan 1945 yaitu bangsa Portugis, Belanda, Inggris dan Jepang. Selama penjajahan peristiwa yang menonjol adalah tahun 1908 yang dikenal sebagai Gerakan Kebangkitan Nasional Pertama, yaitu lahirnya organisasi pergerakan Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Sutomo Dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dan 20 tahun kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 ditandai dengan lahirnya Sumpah Pemuda sebagai titik awal dari kesadaran masyarakat untuk berbangsa Indonesia, dimana rakyat bangsa Indonesia berikrar: “BERBANGSA SATU, BERTANAH AIR SATU, DAN BERBAHASA SATU: INDONESIA”.

Perjalanan perjuangan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai semangat kebangsaan kejuangan yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya kemerdekaan Indonesia.

Setelah tanggal 17 Agustus 1945, perjalanan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia yang sempurna dan menjadi negara yang berdaulat sepenuhnya belum berakhir. Hal ini terjadi karena pada saat itu Belanda belum mengakui kemerdekaan Indonesia, Belanda masih mengklaim bahwa Indonesia masih merupakan wilayah Kerajaan Belanda. Hal ini menimbulkan kemarahan bagi rakyat Indonesia untuk terus berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang telah susah payah untuk direbut.

Mereka inilah yang hingga akhirnya bisa dikatakan sebagai pahlawan. Para pahlawan ini memberikan pengorbanan yang begitu besar bagi Indonesia untuk kata sebuah kemerdekaan. Ini menjadi dilema bagi mereka yang berjuang untuk merebut kemerdekaan Indonesia, dimana mereka harus rela mengorbankan apa yang ada pada dirinya seperti harta, keluarga bahkan nyawa mereka sendiri, bahkan setelah Indonesia merdekapun para pahlawan harus tetap berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut. Melihat dari perjuangan mereka sudah sepantas negara memberikan penghargaan dan santunan bagi mereka, ini mengingat bahwa begitu besar pengorbanan yang telah diberikan oleh mereka dan harus rela mengorbankan harta kekayaan, keluarga, jabatan yang diemban pada saat itu bahkan nyawa mereka sendiri.

Mengenai penghargaan dan santunan yang harus diberikan oleh pemerintah terhadap perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para pahlawan di atas tidak hanya berhenti hanya dengan memberikan materi dan sebuah lencana saja. Peran pemerintah harus lebih dari itu dan tidak berhenti pada satu masa atau satu dekade saja bahkan lebih dari itu pemerintah sudah seharusnya memberikan perlindungan jaminan sosial bukan hanya pada saat mereka jadi pahlawan saja melainkan hingga saat mereka menjadi veteran Republik Indonesia. Negara atau pemerintah dalam hal ini harus membuat suatu aturan tertulis yang memberikan jaminan hukum terhadap perlindungan sosial bagi veteran Republik Indonesia.

Atas tuntutan-tuntuan mengenai perlindungan jaminan sosial yang harus diberikan pemerintah terhadap para veteran, pemerintah sudah membuat aturan tertulis yang mengatur mengenai veteran tersebut. Aturan hukum ini menyangkut program pemerintah terhadap kesejahteraan Veteran Republik Indonesia. Ini bisa kita lihat dengan diundangkannya undang-undang mengenai Veteran Republik Indonesia dalam Lembaran Negara, seperti Undang-undang No. 75 tahun 1957 tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan RI; dan Undang-undang No. 15 Tahun 1965 tentang Veteran RI, dan pemerintah juga telah membuat aturan-aturan yang isinya besarnya santunan yang harus diberikan bagi Veteran Republik Indonesia, dengan dibuatnya PP RI No. 34 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah menjadi PP RI No. 12 Tahun 2009 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia dan masih banyak lagi undang-undang atau aturan-aturan yang telah dibuat pemerintah diluar dari undang-undang atau aturan-aturan mengenai veteran di atas yang mendukung/melengkapi dan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Veteran Republik Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan Para Vetaran Republik Indonesia.

Dengan dibuatnya aturan-aturan hukum oleh pemerintah bukan berarti tugas pemerintah berhenti sampai disini saja, aturan-aturan tersebut harus diberikan pengawasan terhadap pelaksanaanya. Hal ini menjadi perlu, jika kita berangkat dari kenyataan yang kita lihat bahwa masih banyak para veteran yang dapat dikatakan belum sejahtera dan mengacu juga pada alasan pemerintah yang telah membuat aturan-aturan hukum ini. Ini dapat kita lihat bahwa program pemerintah telah gagal. Kenapa program ini dikatakan gagal? Bukankah ini suatu program pemerintah yang bertujuan mampu memberikan kesejahteraan para veteran tersebut. Di sinilah letak kegagalan tersebut bahwa pemerintah belum mampu untuk memberikan kesejahteraan bagi para veteran yang sesuai dengan aturan-aturan tersebut.

Mengacu pada pada penegakan perlindungan jaminan hukum saat ini diperlukan pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah dan juga perlunya peran dan partisipasi dari masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya untuk ikut serta ambil bagian dalam pengawasan penegakan perlindungan jaminan hukum bagi veteran yang bertujuan untuk mengarahkan aturan-aturan hukum tersebut supaya terselenggara sebagaimana idealnya.

Minggu, 30 Oktober 2011

Jangan Biarkan Semangat Pemuda Sampai Padam


KAMI PUTERA DAN PUTERI INDONESIA,
MENGAKU BERTUMPAH DARAH YANG SATU,
TANAH AIR INDONESIA
KAMI PUTERA DAN PUTERI INDONESIA,
MENGAKU BERBANGSA YANG SATU,
BANGSA INDONESIA
KAMI PUTERA DAN PUTERI INDONESIA,
MENJUNJUNG BAHASA PERSATUAN,
BAHASA INDONESIA

Begitulah isi sumpah yang telah diucapkan oleh para pemuda-pemudi Indonesia yang tergabung dalam Kongres Pemuda II yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 1928. Kongres Pemuda II ini dihadiri oleh organisasi pemuda yang terdiri dari beberapa suku atau golongan dari seluruh wilayah Nusantara Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke. Peristiwa search Sampan Pomade merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang telah mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa.

Dalam rangka memperingati memperingati 83 tahun hari Sumpah Pemuda, kita yang merupakan salah satu bagian dari pemuda-pemudi bangsa Indonesia perlu merenungi kembali mengenai kontribusi yang telah kita berikan kepada bangsa. Hal ini bukan merupakan tugas yang mudah ketika kita harus melakukan intropeksi diri sendiri sebagai pemuda-pemudi bangsa pada saat ini.

Kini waktunya kita perlu melihat ke belakang lebih jauh, melihat sejarah kepemudaan bangsa ini. Pemuda-pemudi yang mampu untuk menciptakan sejarah, pemuda-pemudi yang merupakan aktor sejarah dan bukan korban sejarah. Perjuangan kepemudaan pada saat itu mengatasnamakan persatuan dan kesatuan. Jika kita melihat sejarah kepemudaan bangsa kita, kita bisa melihat salah satu contoh melalui sejarah Sumpah Pemuda 1928. Para pemuda-pemudi bangsa saat itu mengikrarkan sumpah untuk menjadi satu kesatuan di tengah banyaknya sifat kedaerahan yang muncul di seluruh Nusantara Indonesia.

Persatuan dan kesatuan bangsa perlu dipertanyakan kembali pada saat ini. Jika kita melihat pada saat ini, Bangsa Indonesia mengalami krisis persatuan dan kesatuan nasional. Ditandani dengan adanya konflik baik vertikal maupun horizontal dengan berbagai kepentingan masing-masing. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidakadilan, pelanggaran HAM, Demokratisasi, KKN, lemahnya penegakan hukum, primordialisme yang berlebihan serta fanatisme kedaerahan yang sempit. Di Bali sendiri ada banyak konflik, salah satu contoh di Kabupaten Bangli antar Desa karena adanya permasalahan kepentingan antara desa tersebut.

Disamping itu, kecenderungan masyarakat modern adalah maraknya budaya konsumerisme dan telah terbukti membawa petaka bagi peradaban konserver, termasuk juga nilai-nilai luhur bangsa timur yang sangat luhur. Neoliberalisme telah membuat umat manusia makin egois, yang besar mengalahkan yang kecil, yang kuat mengalahkan yang lemah, yang kaya mengalahkan yang miskin.

Fakta-fakta di atas hanya sebagian kecil dari bukti krisis persatuan dan kesatuan nasional, kemudian kita boleh mencoba mencari sebab kenapa semua itu bisa terjadi? Lalu apa solusi yang bisa kita pakai untuk menumbuhkan sikap saling mengahargai? Sikap saling menghargai ini perlu ditumbuhkan di dalam setiap diri kita. Kebhinekaan bukan berarti kita berbeda, melainkan di antara kebhinekaan inilah kita bisa membangun dasar yang kokoh apabila kita memiliki semangat persatuan dan kesatuan Untuk membangun pondasi tersebut, ini harus dimulai dari kita sendiri sebagai pemuda. Jangan sampai semangat kita padam melihat konflik yang terjadi pada saat ini.

Minggu, 17 Juli 2011

Untuk Wakil Rakyat

Ada kisah menyedihkan dari negeriku.
Dulu uang rakyat (pajak) dimakan oleh Gayus T..
Kini DPR yang memakan uang rakyat itu, bukan sekarang aja DPR makan uang rakyat bahkan DPR udah dari dulu makan uang rakyat.

Tapi, aku heran kenapa DPR gak pernah kenyang ya.
Sebenarnya, pajak yang sebenarnya uang rakyat itu untuk siapa?
Apakah untuk anggota DPR atau untuk para mafia pajak?
Karena menurut UU No.28 Tahun 2007 pasal 1 pajak itu kontribusi wajib kepada negara dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bukan untuk kemakmuran para wakil rakyat.

Menyedihkan memang yang dimana seorang raja (rakyat) telah dikhianati oleh wakilnya (DPR).
Hai rakyat seluruhnya, mari kita bersatu untuk melawan semua ini.
Pajak itu uang kita dan untuk kita bukan untuk wakil kita.
Jadi, untuk apa kita bayar pajak kalau hanya buat dipakai orang lain?
Jadi, kalian saudaraku (para rakyat) tahu apa yang harus dilakukan.
Ngapain bayar pajak kalau ga ada untungnya malah merugikan..

No pajak.........!!!!!!

Maafkan aku negeriku.
Kata-kata ini bukan untukmu negeriku, ini untuk para wakilku..

Sekali lagi "NO PAJAK!!!!!"......

Hidup INDONESIAKU
Hidup RAKYAT INDONESIA
Jangan siksa KAMI para WAKIL RAKYAT...
KAMI butuh belas kasihanmu...

Hidup INDONESIAKU!!!!!


Mari kita bersatu untuk tidak membayar pajak.

Peace for Indonesia!!!

Kamis, 14 Juli 2011

Contoh: Perjanjian Sewa Menyewa (Sederhana)

SURAT PERJANJIAN SEWA SEPEDA MOTOR


Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama        : Robby Sondakh
Alamat       : Jl. Goagong Gg. Mekar Sari No. 6, Badung-Bali.
No. Telp     :  081805xxxxxx
No. KTP    : 360312071040003

Dalam hal ini sebagai pemilik kendaraan selanjutnya disebut Pihak I (Pertama), menyewakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125R dengan No. Polisi B 6460 BZG.

Nama          : Christine Debora
Alamat        : Jl Pratama 22x, Nusa Dua-Bali.
No. Telp      : 081999xxxxxx
No. KTP     :1207286002900003
 
Selanjutnya disebut Pihak II (Kedua).

Pada tanggal 15 Juli 2011, Pihak I (Pertama) menyewakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125R kepada Pihak II (Kedua)  selama 30 hari terhitung dari 15 Juli 2011  sampai dengan 14 Agustus 2011 dengan ongkos biaya sewa Rp. 450.000,00 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Kerusakan dan kehilangan dalam masa peminjaman di tanggung oleh Pihak II (Kedua). Jika dikemudian hari terdapat pelanggaran diluar dari kesepakatan maka terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah/mufakat. Jika musyawarah/mufakat tidak mendapat hasil maka selanjutnya diselesaikan ke pengadilan negeri di daerah pengadilan negeri domisili Pihak I (Pertama).

Demikian perjanjian ini disepakati dan dibuat serta ditanda tangani oleh ke dua belah pihak dengan itikad baik dari ke dua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Pihak I (Pertama)                                                                      Pihak II (Kedua)


         ttd                                                                                             ttd


(Robby Sondakh)                                                                      (Christine Debora)

Selasa, 05 Juli 2011

Peran Filsafat Hukum Dalam Menciptakan Keadilan Hukum

Pemikiran tentang Filsafat Hukum dewasa ini diperlukan untuk menelusuri seberapa jauh penerapan arti hukum dipraktekkan dalam hidup sehari-hari, juga untuk menunjukkan ketidaksesuaian antara teori dan praktek hukum. Manusia memanipulasi kenyataan hukum yang baik menjadi tidak bermakna karena ditafsirkan dengan keliru, sengaja dikelirukan, dan disalahtafsirkan untuk mencapai kepentingan tertentu. Banyaknya kasus hukum yang tidak terselesaikan karena ditarik ke masalah politik. Kebenaran hukum dan keadilan dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemukan keadaan yang sebenarnya. Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum menjadi “panglima” dalam menentukan keadilan, sebab hukum dikebiri oleh sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi.

Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena pelecehan terhadap hukum semakin marak. Tindakan pengadilan seringkali tidak bijak karena tidak memberi kepuasan pada masyarakat. Hakim tidak lagi memberikan putusan adil pada setiap pengadilan yang berjalan karena tidak melalui prosedur yang benar. Perkara diputuskan dengan undang-undang yang telah dipesan dengan kerjasama antara pembuat Undang-undang dengan pelaku kejahatan yang kecerdasannya mampu membelokkan makna peraturan hukum dan pendapat hakim sehingga berkembanglah “mafia peradilan”. Produk hukum telah dikelabui oleh pelanggarnya sehingga kewibawaan hukum jatuh.. Manusia lepas dari jeratan hukum karena hukum yang dipakai telah dikemas secara sistematik sehingga perkara tidak dapat diadili secara tuntas bahkan justru berkepanjangan dan akhirnya lenyap tertimbun masalah baru yang lebih aktual.

Keadaan dan kenyataan hukum dewasa ini sangat memprihatinkan karena peraturan perundang-undangan hanya menjadi lalu lintas peraturan, tidak menyentuh persoalan pokoknya, tetapi berkembang, menjabar dengan aspirasidan interpretasi yang tidak sampai pada kebenaran, keadilan dan kejujuran. Fungsi hukum tidak bermakna lagi, karena adanya kebebasan tafsiran tanpa batas yang dimotori oleh kekuatan politik yang dikemas dengan tujuan tertentu. Hukum hanya menjadi sandaran politik untuk mencapai tujuan, padahal politik sulit ditemukan arahnya. Politik berdimensi multi tujuan, bergeser sesuai dengan garis partai yang mampu menerobos hukum dari sudut manapun asal sampai pada tujuan dan target yang dikehendaki.

Filsafat hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku, bahkan merubah secara radikal dengan tekanan hasrat manusia melalui paradigma hukum baru guna memenuhi perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat tertentu.

Jumat, 01 Juli 2011

Dasar-dasar Filsafat

Manusia dan Hasrat InginTahu

Manusia mempunyai pengetahuan, binatang mempunyai pengetahuan, malaikat juga mempunyai pengetahuan. Mahluk selain manusia pemgetahuannya bersifat statis, dari masa ke masa tetap begitu saja. Tetapi pengetahuan yang dimilki manusia bersifat dinamis, terus berkembang dari zaman ke zaman, karena manusia mempunyai kemampuan mencerna pengalaman, merenung, merefleksi, menalar, dan meneliti dalam upaya memahami lingkungannya.

Kemampuan tersebut dimiliki manusia disebabkan manusia dibekali oleh Tuhan berupa akal atau rasio untuk berpikir, sementara mahluk lainnya tidak. Manusia berpikir dengan akalnya. Dengan akalmya manusia mempunyai rasa ingin tahu (curiosity). Dari rasa ingin tahu inilah manusia selalu mempertanyakan segala hal yang dipikirkannya, menyangsikan segala apa yang dilihat, dan mencari segala bentuk permasalahan yang dihadapi. Manusia berusaha menjawab semua pertanyaan yang dihadapi dan mengajukan alternatif pemecahan suatu masalah.

Menurut Francis Bacon, seorang filsuf renaisance, akal manusia mempunyai 3 macam daya, yaitu:
  1. ingatan,
  2. imajinasi, dan
  3. pikiran.
Daya ingatan menciptakan sejarah, daya imajinasi menciptakan puisi, dan daya berpikir menciptakan filsafat.
Filsafat terdiri atas 3 bagian, yaitu;
  1. filsafat tentang Tuhan atau teologi,
  2. filsafat tentang alam atau kosmologi, dan
  3. filsafat tentang manusia atau antropologi.
Berpikir adalah ciri khas manusia. Selain ciri utama sebagai mahluk berpikir (kognisi), manusia juga masih mempunyai potensi lain, yakni perasaan (afeksi), kehendak (konasi), dan tindakan (aksi) atau sering disebut cipta, rasa, karsa, dan karya. Deangan potensi itu manusia mencipta, mengelola, dan mengubah lingkungan sekitarnya ke arah lebih baik.

Dengan beragam potensi inilah manusia mempertanyakan, meragukan, dan menjawabnya. Manusia tidak merasa puas hanya memperoleh jawaban – jawaban yang berasal dari adat – istiadat, tradisi, dongeng – dongeng, mitos – mitos, legenda – legenda itu tidk sesuai sesuai aturan berpikir atau bertentangan dengan akal/rasio sehat manusia.

Lahirnya filsafat dan ilmu pengetahuan bermula dari aktivitas berpikir. Karena inti dari berfilsafat adalh berpikir. Namun, tidak semua aktivitas berpikir dapat disebut berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir yang mempunyai tujuan. Tujuannya adalah memperoleh pengetahuan, yakni pengetahuan yang menyangkut kebenaran. Sehingga dengan berfilsafat manusia dapat sampai pada kebenaran.

Pengertian Filsafat

Pengertian filsafat, dalam sejarah perkembangan pemikiran kefilsafatan, antara satu ahli dan ahli filsafat lainnya selalu berbeda, dan hampir sama banyaknya dengan ahli filsfatan itu sendiri.

Pengertian filsafat dapat ditinjau dari 2 segi, yakni:

Filsafat secara Etimologi

Kata filsafat, yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah falsafah dan dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah philosophy adalah berasal dari bahasa Yunani philoshopia. Kata philosophia terdiri atas kata philein yang berarti cinta (love) dan shopia yang berarti kebijaksanaan (wisdom), sehingga secara etimologi istilah filsafat berarti cinta kebijaksanaan (love of wisdom). Kata filsafat pertama kali oleh Phytagoras (582-496 SM). Pada saat itu arti filsafat belum begitu jelas.

Filsafat secara Terminologi

Secara terminologi adalah arti yang dikandung oleh istilah filsafat. Dikarenakan tentang batasan dari filsafat itu banyak , antara lain:

1. Para filsuf pra – Socrates

Para filsuf pra – Socrates mempertnayakan tentang arche, yakni awal mula atau asal usul alam dan berusaha menjawabnya dengan menggunakan logos atau rasio tanpa percaya lagi pada jawaban mitos atau legenda. Oleh sebab itu, bagi mereka, filsafat adalah ilmu yang berupaya untuk memahami hakikat alam dan realitas dengan mengendalikan akal budi.

2. Plato

Filsafat adalah pengetahuan yang mencoba untuk mencapai pengetahuan tentang kebenaran asli.

3. Aristoteles

Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang senantiasa berupaya mencari prinsip – prinsip dan penyebab – penyebab dari realitas yang ada.

4. Al Farabi

Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang hakikat bagaimana alam maujud yang sebenarnya.

5. Rene Descartes

Filsafat adalah himpunan dari segala pengetahuan yang pangkal penyelidikannya adalah mengenai Tuhan, alam, dan manusia.

6. William James

Filsafat adalah suatu upaya yang luar biasa hebat untuk berpikir yang jelas dan terang.

7. Immanuel Kant

Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pangkal dari semua pengetahuan yang didalamnya tercakup masalah epistemologi (filsafat pengetahuan) yang menjawab persoalan apa yang kita ketahui.

8. Langeveld

Filsafat adalah berpikir tentang masalah – masalah yang akhir dan yang menentukan, yaitu masalah – masalah mengenai makna keadaan, Tuhan, keabadian, dan kebebasan.

9. Hasbullah Bakry

Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta, dan juga manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia seharusnya setelah mencapai pengetahuan tersebut.

10.  Louis O. Kattsoff

Filsafat merupakan suatu analisis secara hati – hati terhadap penalaran – penalaran mengenai suatu masalah, dan penyusunan secara sengaja serta sistematis suatu sudut pandang yang menjadi suatu dasar tindakan.

11.  N. Dryarkara

Filsafat adalah perenungan sedalam – dalamnya sebab – sebab ‘ada dan berbuat’, perenungan tentang kenyataan (reality) yang sedalam – dalamnya sampai ke ‘mengapa’ yang penghabisan.

12.  Notonagoro

Filsafat menelaah hal – hal yang menjadi objeknya dari sudut intinya yang mutlak dan yang terdalam, yang tetap dan tidak berubah, yang disebut sebagai hakikat.

13.  Ir. Poedjayawijatna

Filsafat ialah ilmu yang berusaha untuk mencari sebab yang sedalam – dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan pikiran belaka.

14.  Cicero

Filsafat adalah sebagai “ibu dari semua seni” dan juga sebagai arts vitae yaitu fisafat sebagai seni kehidupan.

15.  Harold H. Titus
  1. Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis.
  2. Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang dijunjung tinggi.
  3. Filsafat adalah usaha untuk memperoleh suatu pandangan keseluruhan.
  4. Filsafat adalah analisis logis dari bahasa dan penjelasan tentang arti dan pengertian (concept).
  5. Filsafat adalah kumpulan masalah yang mendapat perhatian manusia dan yang dicarikan jawabannya oleh ahli filsafat.
16.  Sidi Gazalba

Filsafat adalah sistem kebenaran tentang segala sesuatu yang dipersoalkan sebagai hasil dari berpikir secara radikal, sistematis, dan universal.

17.  Francis Bacon

Filsafat merupakan induk agung dari ilmu – ilmu dan filsafat menangani semua pengetahuan sebagai bidangnya.

18.  Lorens Bagus, mendefinisikan filsafat sebagai:
  1. Upaya spekulatif untuk menyajikan suatu pandangan sistematik dan lengkap tentang seluruh realitas.
  2. Upaya untuk melukiskan hakikat relitas akhir dan dasar serta nyata.
  3. Upaya untuk menentukan batas – batas dan jangkauan pengetahuan: sumbernya, hakikatnya, keabsahannya, dan nilainya.
  4. Penyelidikan kritis atas pengandaian – pengandaian dan pernyataan – pernyataan yang diajukan oleh bidang pengetahuan.
  5. Disiplin ilmu yang berupaya untuk membantu manusia melihat apa yang dikatakan dan mengatakan apa yang dilihat.
Dari serangkaian definisi diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa filsafat adalah proses berpikir secara radikal, sistematik, dan universal terhadap segala yang ada dan yang mungkin ada. Dengan kata lain, berfilsafat berarti berpikir secara radikal (mendasar, mendalam, sampai ke akar – akarnya, sitematik (teratur, runtut, logis, dan tidak serampangan) untuk mencapai kebenaran universal (umum, terintegral, dan tidak khusus serta tidak parsial).

Adapun Ali Mudhofir (1996) memberikan arti filsafat sangat beragam, yaitu sebagai berikut:

a) Filsafat sebagai suatu sikap

Filsafat adalah suatu sikap terhadap kehidupan alam semesta. Sikap secara filsafat adalah sikap menyelidiki secara kritis, terbuka, toleran, dan selalu bersedia meninjau suatu problem dari semua sudut pandang.

b) Filsafat sebagai suatu metode

Filsafat sebagai suatu metode, artinya cara berpikir mendalam (reflektif), penyelidikan yang menggunakan alasan, berpikir secara hati – hati dan teliti.

c) Filsafat sebagai suatu kelompok persoalan

Banyak persoalan yang dihadapi manusia, dan para filsuf berusaha memikirkan dan menjawabnya.

d) Filsafat sebagai sekelompok teori atau sistem pemikiran

Ditandai dengan pemunculan teori atau sistem pemikiran besar yang terletak pada nama – nama filsuf besar.

e) Filsafat sebagai analisis logis tentang bahasa dan penjelasan makna istilah itu

f) Filsafat merupakan usaha untuk memperoleh pandangan yang menyeluruh

Filsafat mencoba menggabungkan kesimpulan dari berbagai ilmu dan pengalaman manusia menjadi suatu pandangan dunia yang konsisten.
Objek Filsafat

Objek filsafat dibedakan menjadi 2, yaitu objek material dan objek formal.

1. Objek material

Objek material filsafat ialah segala sesuatu yang menjadi masalah, segala sesuatu yang yang dipermasalahkan oleh filsafat.

Lapangan kerja filsafat itu luas, Louis Kattsoff menulis, yaitu “meliputi segala manusia serta segala sesuatu yang ingin diketahui manusia”.

Saefuddin Ashari menyebut objek material filsafat ialah sarwa yang ada, yang pada garis besarnya dapat kita bagi atas 3 persoalan pokok:
  1. Hakikat Tuhan
  2. Hakikat Alam
  3. Hakikat Manusia
2. Objek formal

Objek formal filsafat ialah usaha untuu k mencari keterangan secara radikal (sedalam – dalamnya, sampai ke akarnya) tentang objek material filsafat. Menurut Oemar Amin Hoesin, objek formal filsafat tidak lain ialah mencari keterangan  yang sedalam – dalamnya tentang objek material filsafat (segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada).
Ciri – Ciri Filsafat

1. Bersifat secara menyeluruh (universal)

Persoalan secara kefilsafatan tidak bersangkutan dengan objek khusus dan sebagian besar berkaitan dengan ide – ide yang besar.

2. Bersifat secara spekulatif

Artinya persoalan – persoalan yang dihadapi oleh manusia melampui batas – batas ilmiah.

3. Bersangkutan dengan nilai – nilai (nilai baik dan nilai buruk)

Artinya persoalan – persoalan kefilsfatan bertalian dengan penilaian baik moral, estetis, agama, maupun sosial.

4. Bersifat kritis

Artinya filsafat itu suatu analisis secara kritis terhadap konsep – konsep yang artinya diterima oleh suatu ilmu.

5. Bersifat sinoptik

Artinya filsafat mencakup struktur kenyataan secara keseluruhan.

6. Bersifat publikatif

Artinya jika suatu persoalan sudah mendapat jawaban dari jawaban itu akan timbul persoalan baru dan jawaban yang akan diberikan akan mengandung akibat lebih jauh.

Asal – Usul Filsafat

Ada 3 hal yang mendorong manusia untuk ‘berfilsafat’, yaitu sebagai berikut:

a. Keheranan

Banyak filsuf menunujukkan rasa heran (dalam bahasa Yunani Thaumsia) sebagai asal filsafat. Plato misalnya mengatakan : “Mata kita memberi pengamatan bintang – bintang, matahari dan langit. Pengamatan ini memberi dorongan untuk menyelidiki. Dari penyelidikan ini berasal filsafat”.

b. Kesangsian

Filsuf – filsuf lain, misalnya Augustinus (254 – 430 M) dan Rene Descartes (1596 – 1650 M) menunjukkan kesangsian sebagai sumber utama pemikiran. Manusia heran, tetapi kemudian ragu – ragu. Apakah ia tidak ditipu oleh panca inderanya kalau ia heran? Apakah kita tidak hanya melihat yang ingin kita lihat? Di mana dapat ditemukan kepastian? Karena dunia ia penuh dengan berbagai pendapat, keyakinan, dan interpretasi.

c. Kesadaran Akan Keterbatasan

Manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Manusia merasa bahwa ia sangat terbatas dan terikat terutama pada waktu mengalami penderitaan atau kegagalan. Dengan kesadaran akan keterbatasan dirinya ini manusia mulai berfilsafat. Ia mulai memikirkannya bahwa di luar manusia yang terbatas pasti ada sesuatu yang tidak terbatas.

Peranan Filsafat
a. Pendobrak

Berabad – abad lamanya intelektualitas manusia tertawan dalam penjara tardisi dan kebiasaan. Dalam penjara itu, manusia terlena dalam alam mistik yang penuh sesak dengan hal – hal serba rahasia yang terungkap lewat mitos dan mite. Keadaan ini berlangsung sangat lama. Kehadiran filsafat telah mendobrak pintu dan tembok – tembok tradisi yang begitu sakral dan tidak boleh diganggu gugat. Walaupun membutuhkan waktu yang cukup panjang, kenyataan sejarah telah membuktikan filsafat benar – benar telah berperan sebagai pendobrak yang mencegangkan.

b. Pembebas

Filsafat bukan saja mendobrak pintu penjara tradisi dan kebiasaan yang penuh mitos dan mite, melainkan juga merenggut manusia keluar dari dalamnya. Filsafat membebaskan manusia dari ketidaktahuan dan kebodohannya. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa filsafat dari segala jenis “penjara” yang mempersempit ruang gerak akal budi manusia.

c. Pembimbing

Filsafat membebaskan manusia dari cara berpikir yang mistis dan mitis dengan membibing manusia untuk berpikir secar rasional. Filsafat membebaskan manusia dari cara berpikir yang picik dan dangkal dengan membimbing manusia untuk berpikir secara luas dan lebih mendalam, yakni berpikir secara universal sampai berupaya mencapai radix (mendalam) dan menemukan esensi suatu permasalahan. Filsafat membebaskan manusia dari cara berpikir yang tidak teratur dan tidak jernih dengan membimbing manusia untuk berpikir secara sistematis dan logis. Filsafat membebbaskan manusia dari cara berpikir yang tidak utuh dan begitu fragmentaris dengan membimbing manusia untuk berpikir secara integral dan koheren.

Kegunaan Filsafat

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa dengan belajar filsafat semakin menjadikan orang mampu untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan mendasar manusia yang tidak terletak pada wewenang metode – metode khusus.

Jadi, filsafat membantu untuk mendalami pertanyaan asasi manusia tentang makna realitas dan ruang lingkupnya. Kemampuan ini dipelajari melalui 2 jalur yaitu:
  1. Secara sistematik, artinya filsafat menawarkan metode – metode mutakhir untuk menangani permasalahan mendalam manusia, tentang hakikat kebenaran dan pengetahuan, baik pengetahuan biasa maupun ilmiah, tentang tanggung jawab, keadilan dan sebagainya.
  2. Secara historis,  melalui sejarah filsafat kita belajar untuk mendalami, menanggapi, serta mempelajari jawaban yang ditawarkan oleh para pemikir dan filsuf terkemuka.
Menurut Frans Magnis Suseno (1991) sekurang – kurangnya ada 3 kemampuan yang sangat dibutuhkan orang pada zaman sekarang yang harus atau mau memberikan pengarahan, bimbingan, dan kepemimpinan spritual dan intelektual dalam masyarakat, yaitu:
  1. Suatu pengertian lebih mendalam tentang manusia dan dunia. Dengan mempelajari pendekatan – pendekatan pokok terhadap pertanyaan manusia yang paling hakiki, serta mendalami jawaban – jawaban yang diberikan oleh para pemikir besar umat manusia, wawasan dan pengertian kita sendiri diperluas;
  2. Kemampuan untuk menganalisis secara terbuka dan mengkritisi argumentasi, pendapat, tuntutan, dan legimitasi dari pelbagai agama, ideologi, dan pandangan dunia;
  3. Pendasaran metodis dan wawasan lebih mendalam dan kritis dan menjalani studi pada ilmu khusus, termasuk teologi.
Kegunaan filsafat dapat dibagi menjadi 2, yakni kegunaan secara umum dan secara khusus.

Kegunaaan secara umum dimaksudkan dengan manfaat yang dapat diambil oleh orang yang belajar filsafat dengan mendalam sehingga mampu memecahkan masalah – masalah secara kritis tentang segala sesuatu.

Kegunaan secara khusus dimaksudkan manfaat khusus yang bisa diambil untuk memecahkan khususnya suatu objek di Indonesia.

Jadi, khusus diartikan terikat oleh ruang dan waktu sedangkan umum dimaksudkan tidak terikat pada ruang dan waktu.

Menurut sebagian para filsuf, kegunaan secara umum filsafat adalah:
  1. Plato merasakan bahwa berpikir dan memikirkan adalah hal yang nikmat luar biasa sehingga filsafat diberi predikat sebagai keinginan yang maha berharga.
  2. Rene Descartes terkenal dengan ucapannya cogito ergo sum (karena berpikir maka saya ada), mempertanyakan segala – galanya, tetapi dalam keadaan serba mempertanyakan ada hal yang pasti, bahwa aku bersangsi dan bersangsi berarti berpikir. Berfilsafat berarti berpikir berpangkal kepada suatu kebenaran yang fundamental atau pengalaman yang asasi.
  3. Alfred North Whitehead merumuskan filsafat sebagai berikut: “Fisafat adalah kesadaran dan pandanagan jauh ke depan dan suatu kesadaran akan hidup, dan kesadaran akan kepentingan memberi semangat kepada seluruh usaha peradaban”.
  4. Maurice Marleau Ponty mengatakan: “Jasa dari filsafat adalah terletak pada sumber penyelidikannya, sumber itu adalah eksistensi dan dengan sumber itu kita bisa berpikir tentang manusia”
Disamping secara umum, filsafat juga dapat berguna secara khusus dalam lingkungan sosial budaya Indonesia. Franz Magnis Suseno (1991) menyebutkan ada 5 kegunaan, yaitu sebagai berikut:
  1. Bangsa Indonesia berada di tengah – tengah dinamika proses modernisasi yang meliputi banyak bidang dan sebagian dapat dikemudikan melalui kebijakan pembangunan. Menghadapi tantangan modernisasi dengan perubahan pandangan hidup, nilai dan norma itu filsafat membantu mengambil sikap sekaligus terbuka dan kritis.
  2. Filsafat merupakan sarana yang baik untuk menggali kembali kekayaan kebudayaan, tradisi, dan filsafat Indonesia serta untuk mengaktualisasikannya. Filsafatlah yang paling sanggup untuk mendekati warisan rohani tidak hanya secara verbalistik, melainkan secara evaluatif, kritis, dan reflektif sehingga kekayaan rohani bangsa dapat menjadi modal dalam pembentukan terus – menerus identitas modern Indonesia.
  3. Sebagai kritik ideologi, filsafat membangun kesanggupan untuk mendeteksi dan membuka kedok ideologis pelbagi bentuk ketidakadilan sosial dan pelanggaran terhadap martabat dan hak asasi manusia yang masih terjadi.
  4. Filsafat merupakan dasar paling luas untuk berpartisipasi secara kritis dalam kehidupan intelektual bangsa pada umumnya dan dalam kehidupan intelektual di universitas dan lingkungan akdemis khususnya.
Filsafat menyediakan dasar dan sarana sekaligus lahan untuk berdialog di antara agama yang ada di Indonesia pada umumnya dan secara khusus dalam rangka kerja sama antaragama dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.

Pembagian (Cabang – Cabang) Filsafat

Filsafat pada umumnya dibagi ke dalam 2 kelompok secara garis besar, yaitu filsafat sistematis dan sejarah filsafat.

Filsafat sistematis bertujuan dalam pembentukan dan pemberian landasan pemikiran filsafat. Didalamnya meliputi logika, metodologi, epistemologi, filsafat ilmu, etika, estetika, metafisika, filsafat ketuhanan (teologi), filsafat manusia, dan kelompok filsafat khusus seperti filsafat sejarah, filsafat hukum, filsafat komunikasi, dan lain – lain.

Adapun sejarah filsafat adalah bagian yang berusaha meninjau pemikiran filsafat disepanjang masa. Sejak zaman kuno hingga zaman modern. Bagian ini meliputi sejarah filsafat Yunani (Barat), India, Cina, dan sejarah filsafat Islam.

Pembagian filsafat menurut para ahli diantaranya sebagai berikut:

Pembagian Plato

Plato membagi filsafat menjadi 3 yaitu;
  1. Dialektika : Tentang ide – ide atau pengertian – pengertian umum.
  2. Fisika : Tentang dunia materiil
  3. Etika : Tentang kebaikan
Pembagian Aristoteles
  1. Logika, tentang bentuk susuna pikiran
  2. Filosofia teoritika yang terperinci atas; a.Fisika, tentang dunia materiil (ilmu alam dan sebagainya); b.Matematika, tentang barang menurut kuantitasnya, dan; c.Metafisika, tentang “ada”
  3. Filosofia praktika, tentang hidup kesusilaan (berbuat) yang terperinci atas; a.Etika, tentang kesusilaan dalam hidup perseorangan; b.Ekonomia, tentang kesusilaan dalam hidup kekeluargaan, dan; c.Politika, tentang kesusilaan dalam hidup kenegaraan
  4. Filosofia poetika/aktiva (pencipta) – Filsafat Kesenian.
The Liang Gie membagi filsafat sistematis menjadi:
  1. Metafisika , filsafat tentang hal yang ada
  2. Epistemologi, teori pengetahuan
  3. Metodologi, teori tentang metode
  4. Logika, teori tentang penyimpulan
  5. Etika, filsafat tentang pertimbangan moral
  6. Estetika, filsafat tentang keindahan
  7. Sejarah filsafat
Louis O. Kattsoff
  1. Logika
  2. Metodologi
  3. Metafisika
  4. Epistemologi
  5. Filsafat biologi
  6. Filsafat psikologi
  7. Filsafat antropologi
  8. Filsafat sosiologi
  9. Etika
  10. Estetika
  11. Filsafat agama
Harry Hamersma membagi cabang filsafat menjadi:
  1. Filsafat tentang pengetahuan : epistemologi, logika, kritik – kritik ilmu
  2. Filsafat tentang keseluruhan kenyataan terperinci atas; a.Metafisika umum (ontologi), dan; b.Metafisika khusus terdiri atas: teologi metafisik, antropologi, kosmologi.
  3. Filsafat tentang tindakan: etika dan estetika
  4. Sejarah filsafat
Ir. Poedjayawijatna
  1. Ontologia
  2. Theodicea
  3. Antropologia
  4. Metaphysica
  5. Ethica
  6. Logica (minor and mayor)
  7. Aesthetica
Dari pembagian cabang filsafat menurut beberapa tokoh tersebut, tampak luas bidang yang menanggapi persoalan kefilsafatan. Karena sangat luasnya cakupan maka sering ada kesulitan untuk membahas setiap masalah sampai tuntas.

Berdasarkan 3 jenis persoalan filsafat yang utama yaitu:
  1. Persoalan keberadaan (being) atau eksistensi (existence). Persoalan keberadaan atau eksistensi bersangkutan dengan cabang filsafat, yaitu metafisika.
  2. Persoalan pengetahuan (knowledge) atau kebenaran (truth). Pengetahuan ditinjau dari segi isinya berkaitan dengan cabang filsafat, yaitu epistemologi. Adapun kebenaran ditinjau dari segi bentuknya bersangkutan dengan cabang filsafat, yaitu logika.
  3. Persoalan nilai – nilai (values). Nilai – nilai dibedakan menjadi 2, nilai kebaikan tingkah laku dan nilai keindahan. Nilai kebaikan tingkah laku bersangkutan dengan cabang filsafat yaitu etika. Nilai keindahan bersangkutan dengan cabang filsafat yaitu estetika.

Kamis, 23 Juni 2011

Eksistensi Pancasila Hari Ini


Indonesia sebagai negara yang merdeka berlandaskan Pancasila sebagai dasar serta filosofi Bangsa, sesungguhnya menjamin perlindungan bagi setiap warga negara didalam segala aspek kehidupannya. Inilah yang melandasi kehendak mulia dari para pendiri Republik ini untuk membentuk Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Mengingat bahwa pancasila adalah dasar negara, maka mengamalkan Pancasila mempunyai sifat imperaktif artinya setiap warga negara indonesia harus tunduk dan patuh kepadanya. Siapa saja yang melanggar pancasila sebagai dasar negara harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila merdeka sejak 17 Agustus 1945 saat ini sedang berada dalam masa transisi disetiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejak era reformasi sampai dengan sekarang perubahan terjadi dengan cepat dan menghasilkan dampak negatif maupun positif sangat berpengaruh dalam sistem pemerintahan negara. Dinamika perubahan tersebut membawa pergeseran nilai-nilai pranata kehidupan sosial ditengah masyarakat baik secara individu maupun kelembagaan sehingga melemahkan persatuan bangsa. Ekses dari perubahan-perubahan yang terjadi tidak hanya melahirkan krisis tapi juga mengakibatkan masyarakat kehilangan orientasi keluhuran budi dan kemantapan moral etika. Dari pengalaman sejarah, Pancasila beberapa kali menjadi penyelamat dan perekat bangsa. Namun saat ini Pancasila tidak lagi dijadikan sebagai falsafah dan pedoman hidup bangsa, peranannya sebagai dasar negara menjadi kabur sehingga mengakibatkan terjadinya krisis identitas diri bangsa Indonesia. Akibat dari perubahan-perubahan yang berlangsung sangat cepat yang membuat masyarakat kehilangan orientasi serta memunculkan ekses tumbuh suburnya etnosentralisme, premordialisme sempit, bentrok fisik, aksi-aksi teror sampai dengan timbulnya gerakan separatisme. Hal tersebut apabila dibiarkan dapat menimbulkan perpecahan bangsa.

Belakangan marak pemberitaan tentang Negara Islam Indonesia (NII) dengan mahasiswa di beberapa perguruan tinggi yang menjadi "korban" pencucian otak sehingga mau bergabung dengan NII dengan sejumlah pengorbanan memberikan uang dan tindakan lainnya yang tidak masuk akal. Tentu hal ini menjadi keprihatinan bersama mengingat ideologi yang dianut NII membolehkan kekerasan dan tindakan kejahatan dalam mencapai tujuan. Moment ini sejatinya menjadi intropeksi bersama. Karena isu ini hanya menyebarkan benih-benih permusuhan dan kecurigaan antar kelompok di bangsa ini. Ada baiknya kita kutip pernyataan Prof Dr. Syafi'I Maarif yang menyatakan "andai dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI 1945 tidak terjadi perdebatan mengenai dasar dan bentuk negara Indonesia, mungkin Indonesia sudah lebih maju dari saat ini."  Pernyataan yang menohok dan sangat mendasar, suatu pesan bahwasanya perdebatan mengenai dasar negara harus ditinggalkan karena begitu banyak waktu yang dihabiskan dan energi yang dikeluarkan dalam pembahasan ini, karena seharusnya waktu dan energi lebih banyak difokuskan dalam membangun bangsa ini.
Disamping itu, kecenderungan masyarakat modern adalah maraknya budaya konsumerisme dan telah terbukti membawa petaka bagi peradaban konserver, termasuk juga nilai-nilai luhur bangsa timur yang sangat luhur. Neoliberalisme telah membuat umat manusia makin egois, yang besar mengalahkan yang kecil, yang kuat mengalahkan yang lemah, yang kaya mengalahkan yang miskin.

Hal ini juga berimbas pada tata cara pengambilan keputusan di lembaga tertinggi negara seperti DPR yang cenderung lebih suka menggunakan metode voting dan mengesampingkan musyawarah dan mufakat. Sebagai contohnya Aceh disetujui oleh DPR tidak lagi menggunakan Pancasila sebagai paham tertinggi digantikan paham golongan tertentu dan itu artinya DPR ikut berandil menyelapkan nilai-nilai Pancasila di negeri ini. Disetujuinya RUU Anti-Pornografi yang interprestasinya masih sangat rancu telah menjadi benih perpecahan baru dan ada kecenderungan melawan nilai-nilai luhur Pancasila. Ketidakpedulian pemerintah pada kasus-kasus berbau SARA telah juga menjadi tragedi baru bagi bangsa ini, sebagai contohnya Poso dan Maluku. Kerancuran hukum adat, negara dan hukum agama juga menjadi masalah baru bagi kelestarian nilai-nilai Pancasila.

Fakta-fakta di atas hanya sebagian kecil dari bukti lunturnya nilai-nilai Pancasila, kemudian kita boleh mencoba mencari sebab kenapa semua itu bisa terjadi? Lalu apa solusi yang bisa kita pakai untuk mengembalikan Pancasila ke nilai luhurnya? Sejak memasuki era reformasi, Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila dihentikan karena dianggap telah melebihi dari agama. Saat ini, kita dapat menyaksikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan dianggap aneh bilamana berbicara mengedapankan masalah nilai-nilai Pancasila. Padahal kita semua paham Pancasila kekuatan terakhir bangsa untuk mempertahankan diri dari perpecahan atau disintegrasi bangsa karena di dalamnya selain terdapat lima sila juga ada sesanti: Bhineka Tunggal Ika. Sudah menjadi kewajiban bagi para generasi muda sebagai penerus bangsa untuk memahami dirinya sebelum memahami pihak lain.

Jati diri, eksistensi, dan idealisme merupakan faktor-faktor penting yang mesti diperhatikan dalam dinamika masyarakat. Eksistensi suatu masyarakat akan semakin kokoh manakala idealisme dijadikan motor penggerak untuk mempertahankan dan bahkan mengembangkan jati diri secara intensif, tanpa idealisme suatu masyarakat akan kehilangan élan vital. Meskipun begitu, idealisme sering dikorbankan ketika dinamika masyarakat karena berbagai pengaruh lebih berorientasi kepada aspek-aspek pragmatis.

Di tengah terpaan pengaruh kekuatan global, kita seharusnya menguatkan dan memperlengkapi diri agar tidak terjerembab dalam lika-liku zaman sekarang ini. Salah satunya adalah dengan menggali kembali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Nilai-nilai itulah yang kemudian kita maknai sebagai energi untuk membangun kembali jati diri bangsa ini. Bangsa ini bisa berdiri tegak, hanya jika mau kembali menghidupkan dan sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.