Kamis, 24 Februari 2011

Tips: 12 Cara Alami Bunuh Kantuk

     Kurang tidur seringkali dijadikan alasan mengantuk saat jam kerja. Tak sedikit dari Anda mencoba mengatasinya dengan secangkir kopi atau menenggak minuman penambah energi. Tetapi, tanpa disadari, minuman itu justru membuat Anda ketergantungan.

     Minuman berkafein memang dapat mencegah rasa kantuk. Namun Anda patut mewaspadai efek sampingnya, mulai dari memangkas waktu tidur, mengganggu siklus dan menurunkan kualitas tidur Anda.

     Lalu, bagaimana caranya agar Anda bisa tetap "melek" secara alami? Ada baiknya Anda mencoba 12 cara berikut ini :
  1. Bangun dari kursi dan berjalan-jalan sejenak Dalam sebuah studi populer, Robert Thayer PhD, seorang profesor di California State University, Long Beach, mempelajari apakah orang-orang lebih bersemangat dengan makan permen atau berjalan-jalan cepat 10 menit. Meskipun mengunyah permen meningkatkan energi, satu jam kemudian tubuh akan kembali lelah. Sementara berjalan selama 10 menit meningkatkan energi hingga dua jam ke depan. Itu karena saat berjalan, oksigen dipompa melalui pembuluh darah Anda ke otak dan otot. Jika Anda bekerja di meja, sering-seringlah untuk berjalan-jalan sebentar. Baik di luar gedung saat jam makan siang atau di gedung tempat Anda bekerja, akan membuat Anda merasa lebih waspada dan segar.
  2. Istirahatkan mata untuk hindari kelelahan Nongkrong di depan komputer selama berjam-jam dapat menyebabkan mata lelah. Alihkan pandangan dari layar komputer selama beberapa menit untuk membuat mata lebih rileks.
  3. Pilih cemilan yang sehat Cemilan sehat dapat meningkatkan energi lebih lama, seperti: 1. Kacang mentega pada kerupuk gandum atau batang seledri 2. Yogurt dan segenggam kacang-kacangan atau buah segar 3. Baby carrots dengan saus krim keju rendah lemak.
  4. Ngobrol dengan rekan kerja Jika Anda tidak konsentrasi, ngobrolah untuk membuat pikiran anda rileks sejenak. "Bicaralah dengan rekan kerja tentang bisnis, politik, atau agama. Ini akan menjadi perangsang yang kuat terutama pembicaraan tentang politik," kata Krakow, Direktur Medis dari Maimonides Seni Tidur dan Ilmu Pengetahuan, Ltd di Albuquerque.
  5. Bikin ruang kerja lebih terang Lingkungan dengan pencahayaan redup memicu kelelahan. Studi menunjukkan cahaya terang dapat mengurangi kantuk dan meningkatkan kewaspadaan.
  6. Tarik nafas dalam Menarik nafas yang dalam dapat meningkatkan kadar oksigen darah dalam tubuh. Hal ini memperlambat detak jantung, menurunkan tekanan darah, dan meningkatkan sirkulasi, yang pada akhirnya membantu kinerja mental dan energi. Ide dari latihan pernafasan adalah untuk menghirup udara ke perut, bukan dada. Anda dapat melakukannya di meja Anda. Duduk tegak, cobalah latihan ini sampai 10 kali : (a) Dengan satu tangan di perut Anda tepat di bawah tulang rusuk dan yang lainnya di dada Anda, tarik napas dalam melalui hidung Anda dan biarkan perut Anda mendorong tangan Anda keluar. Dada Anda tidak boleh bergerak. (b) Tarik napas melalui bibir seolah-olah Anda bersiul. Anda dapat menggunakan tangan di perut Anda untuk membantu mendorong udara keluar. Teknik lain disebut merangsang napas, digunakan dalam yoga untuk meningkatkan energi dan meningkatkan kewaspadaan. Caranya : Tarik dan hembuskan napas secara cepat cepat melalui hidung. Mulut Anda tetap tertutup tapi santai. Lakukan teknik napas ini dengan tempo singkat, yakni tiga kali dari setiap siklus dalam satu detik. Lalu setelahnya, bernapaslah dengan normal. Anda dapat melakukannya sampai 15 detik untuk pertama kali dan untuk berikutnya tambahkan lima detik setiap kali melakukannya hingga mencapai satu menit.
  7. Menepilah saat mengantuk ketika mengemudi "Mengemudi sambil mengantuk sama bahayanya dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol," kata Siebern. Triknya, Anda dapat membuka jendela dan menyalakan musik keras. "Gantikan posisi anda yang mengemudi dengan orang lain atau menepilah dan tidur hingga kantuknya hilang," kata Siebern. Jika Anda berada dalam perjalanan panjang, gantilah posisi pengemudi sesering mungkin. Berhenti setidaknya setiap dua jam untuk berjalan-jalan dan mendapatkan udara segar. Alihkan tugas untuk stimulasikan pikiran Pada 2004, peneliti Finlandia mempelajari orang-orang yang bekerja shift malam (jam 12).  Mereka menemukan bahwa pekerjaan monoton sama berbahayanya karena mengurangi waktu tidur dan menurunkan kewaspadaan. Cobalah melakukan tugas yang berbeda di rumah atau di tempat kerja saat mengantuk. Atau beralih ke tugas lain yang lebih menarik ketika Anda merasa mengantuk.
  8. Minum air Dehidrasi dapat menyebabkan kelelahan. Pastikan Anda minum banyak air dan makan makanan yang mengandung kadar air tinggi seperti buah dan sayuran.
  9. Tidur siang sejenak hilangkan kantuk Menurut Barry Krakow, MD, penulis Sound Sleep, Sound Mind: Seven Keys to Sleeping Through the Night, ada dua hal yang perlu diingat tentang tidur siang: Jangan tidur siang lebih dari sekali, atau mendekati waktu tidur Anda. "Tidurlah antara 5 sampai 25 menit," kata Barry. Waktu tidur siang sebaiknya enam atau tujuh jam sebelum Anda biasa akan pergi tidur. Jika Anda ingin istirahat hampir saat jam tidur, istirahatlah lebih pendek. Jika Anda perlu tidur siang di tempat kerja, lebih baik jangan tidur di meja. Beberapa perusahaan menyediakan kamar tidur bagi karyawan. Atau anda dapat melatih selama liburan dengan jam alarm untuk memastikan anda bangun tepat waktu. "Jika Anda tidak dapat tidur, beristirahatlah dengan menutup mata selama 10 menit atau lebih," kata Allison T. Siebern, PhD, dari Stanford University Sleep Medicine Center di Redwood City, California.
  10. Udara siang mengatur siklus tidur Cobalah untuk menghabiskan setidaknya 30 menit sehari di bawah sinar matahari alami. (Bagi penderita insomnia, para ahli merekomendasikan untuk  tidur pada jam matahari pagi bersinar). Berjalanlah keluar untuk menghirup udara segar sekaligus memulihkan kembali indera Anda.
  11. Olahraga Hasil analisis 70 penelitian pada 2006 yang melibatkan lebih dari 6.800 orang, para ahli dari Universitas Georgia menemukan, olahraga lebih efektif meningkatkan energi dan mengurangi kelelahan di siang hari daripada mengonsumsi obat.
  12. Olahraga teratur juga meningkatkan kualitas tidur. Cobalah berolahraga selama 30 menit sehari. Jika Anda memutuskan berlatih keras dalam beberapa hari, kemungkinan tingkat energi Anda akan menurun dan baru pulih dalam beberapa jam kemudian. Konsumsilah makanan yang mengandung protein dan karbohidrat dalam waktu dua jam setelah latihan berat untuk mengganti hilangnya energi di awal latihan. Pastikan untuk menyelesaikan latihan beberapa jam sebelum waktu tidur sehingga Anda mengantuk saat mencoba tidur.
     Kapan perlu ke dokter? Jika Anda tak bisa berhenti mengantuk, waspadalah! Konsultasikan dengan dokter atau spesialis tidur. Mungkin Anda memiliki gangguan tidur seperti kantuk berlebihan atau narkolepsi. Jika Anda sulit tidur karena stres atau alasan lain, terapi perilaku kognitif dapat membantu mengembangkan kebiasaan tidur yang baik dan mengurangi kecemasan tidur.

Minggu, 20 Februari 2011

Dasar-dasar Pada Hukum Pajak


Pengertian Pajak
Dalam kaitannya dengan pajak, ada banyak pengertian yang diberikan oleh para sarjana mengenai apa sebenarnya pajak itu. Berikut beberapa diantaranya:
1.      Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.      Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
3.      Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4.      Dr. Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
5.      Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ciri-ciri Pajak
Ada beberapa ciri-ciri pajak yang perlu kita ketahui, beberapa diantaranya antara lain yaitu:
1.      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.      Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.      Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.      Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5.      Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.      Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2.      Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.      Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.      Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Alasan Pembenar Pemungutan Pajak
Ada beberapa teori yang menjadi dasar pembenar terhadap pengadaan pajak oleh negara. Alasan-alasan pembenar terdapat di dalam beberapa teori diantaranya yaitu:
1.      Teori asuransi
Menurut teori ini, pajak diibaratkan sebagai premi dalam asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena akan mendapatkan perlindungan atas hak-haknya dari pemerintah. Teori ini pajak diibaratkan sebagai premi asuransi, di mana pembayar pajak sebagai pihak tertanggung yang membayar asuransi dan negara sebagai pihak penanggung dalam perjanjian asuransi.
2.      Teori kepentingan (aequivalentie)
Teori ini mengatakan bahwa negara mengenakan pajak terhadap rakyat karena negara telah melindungi kepentingan rakyat. Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan kepentingan wajib pajak yang dilindungi. Jadi, lebih besar kepentingan wajib pajak yang dilindungi maka lebih besar pajak yang harus dibayar.
3.      Teori Bhakti (Kewajiban Pajak Mutlak)
Teori ini menyatakan bawa negara dan rakyat/warga negara merupakan satu kesatuan yang terikat. Karena negara telah melindungi dan memberi hidup kepda warganya, maka warga negara memiliki kewajiban membayar pajak sebagai ungkapan rasa terima kasih.
4.      Teori Daya Beli
Teori ini mengibaratkan pajak sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang/anggota masyarakat. Jadi, sebenarnya uang yang berasal dari rakyat dikembalikan kepada masyarakat melalui saluran lain.
5.      Teori Pembenar Pajak Menurut Pancasila
Pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gotong royong. Gotong royong dalam pajak tidak lain dari pada pengorbanan setiap anggota keluarga (anggota masyarakat) untuk kepentingan keluarga (bersama) tanpa mendapatkan imbalan.

Asas-asas Pemungutan Pajak
1.       Asas Keadilan
            a.      Menurut Teori yang mendasari  Pengertiannya
1)      Asas Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
2)      Asas Certainty
Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran
3)      Asas Convenience of Payment
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
4)      Asas Economy
Secara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
             b.      Teori yang memisahkan hak negara memungut pajak
1)      Teori Asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersbut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pajak. Walaupun kenyataannya menyatakan hal tersebut dengan premi tidaklah tepat.
2)      Teori Kepentingan
Teori kepentingan ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap  orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat
3)      Teori Gaya Pikul
Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut daya pikul seseorang.
4)      Teori Asas Daya Beli
Teori ini didasarkan pada pendapat bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur.
2.       Asas Manfaat
Pengenaan pajak hendaknya seimbang dengan keuntungan (manfaat) yang didapat wajib pajak dari jasa-jasa public yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan criteria ini, maka pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi lebih besar. PBB menggunakan prinsip benefit dalam mengukur aspek keadilan dalam perpajakan. Fungsi negara adalah memberikan perlindungan terhadap kekayaan warga, dan karenanya pemiliknya berkewajiban ikut membayar keperluan-keperluan negara.
3.       Asas Pembuatan Undang-undang
            a.       Asas Yuridis
              Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
          b.      Asas Ekonomis
      Seperti pada uraian sebelumnya, pajak mempunyai fungsi regular dan budgeter. Asas ekonomi ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak terganggu.
        c.        Asas Finansial
      Berkaitan dengan hal ini, fungsi pajak yang terpenting adalah fungsi budgeter nya, yakni untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Sehubungan dengan itu, agar diperoleh hasil yang besar, maka biaya pemungutannya harus sekecil-kecilnya.

4.       Asas yuridiksi pemungutan pajak
         a.       Asas Tempat Tinggal
       Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan).
         b.      Asas Kebangsaan
       Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
       c.       Asas Sumber
       Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.

Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
1.      Stelsel Nyata (Riel Stelses)
Pengenaan pajak yang didasari pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada setiap akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (seteleh penghasilan diketahui).
2.      Stelsel Anggapan (Fictieve Stelses)
Penenaan pajak didasari pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak karena pada stelsel ini penghasilan pada tahun berikut sama dengan tahun sebelumnya otomatis tidak usah nunggu sampe akhir tahun pajak berikutnya donk. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan pada keadaan sebenarnya atau sesungguhnya.
3.      Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan sautu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya menurut kenyataan lebih besar pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.

Tarif Pajak
Secara struktural menurut tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu :
1.      Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.
2.      Tarif regresif (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat.
3.      Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
4.      Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Cara Pemungutan Pajak
Ada beberapa cara/sistem pemungutan pajak antara lain, yaitu:
1.      Official assessment system, yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri dari sistem ini antara lain adalah:
            a.       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiscus;
            b.      Wajib pajak bersifat pasif;
            c.       Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiscus.
2.      Self assessment system, yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya wajib pajak yang terutang. Ciri-ciri dari sistem ini adalah:
           a.       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri;
           b.      Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang;
           c.       Fiscus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3.      With holdingg system, yakni sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri teori ini antara lain:
           a.       Wewenang untuk menentukan pajak terutang terletak pada pihak ketiga selain fiscus dan wajib pajak.