Minggu, 26 September 2010

Prinsip - Prinsip Perkreditan Bank Dalam Memberi Jaminan (5 C)

Bank memberi jaminan melalui 5C (jaminan secara ekonomi) menurut Martono C.V yang disebut konsep 5C, yaitu:
  1. Character
    Pada prinsip ini di perhatikan dengan teliti tentang kebiasaan-kebiasaan, sifat-sifat pribadi, cara hidup (Style of living) keadaan keluarganya (anak istri) hobi dan sosial standing calon debitor . Prinsip ini merupakan ukuran tentang Kemauan untuk membayar (willingnes to pay).
  2. Capacity
    Penelitian terhadap capacity debitor ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan debitor mengembalikan pokok pinjaman serta bunga pinjamannya. Penilaian kemampuan membayar tersebut dilihat dari kegiatan usaha dan kemampuannya melakukan pengelolaan atas usaha yang akan di biaya dengan kredit.
  3. Capital
    Penyelidikan atas prinsip capital atau permodalan debitor tidak hanya melihat besar kecilnya modal tersebut tetapi juga bagaimana distribusi modal itu ditempatkan oleh debitor. 
  4. Collateral
    Yaitu penilaian terhadap barang jaminan (Collateral) yang diserahkan debitor sebagaimana jaminan atas kredit bank. Yang diperolehnya adalah untuk mengetahui sejauh mana nilai barang jaminan atau agunan dapat menutupi resiko kegagalan pengembalian kewajiban-kewajiban debitor.
  5. Condition
    Pada prinsip kondisi ini, di nilai kondisi ekonomi secara umum serta kondisi pada sektor usaha calon debitor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar