Kamis, 06 Januari 2011

Bentuk Iklan

1. Iklan Konsumen
2. Iklan Antar Bisnis
3. Iklan Perdagangan
4. Iklan Eceran
5. Iklan Keuangan
6. Iklan Langsung
7. Iklan Lowongan Kerja

Standar Periklanan

1. Periklanan berbentuk komunikasi
2. Iklan harus dibayar
3. Maksud utama, membujuk atau mempengaruhi
4. Memerlukan elemen media massa
5. Penggunaan media massa, maka iklan dikenal sebagai komunikasi massal
6. Rancangan iklan harus jelas

Ketentuan promosi iklan dapat dilihat pada pasal 7 - pasal 28 UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999).