Sabtu, 12 November 2011

Perlunya Pemberian Jaminan Sosial dan Jaminan Hukum Bagi Veteran Republik Indonesia


Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat tetapi kemerdekaan Indonesia tersebut tidak dengan mudah untuk direbut, perlu begitu besar pengorbanan yang harus dilakukan oleh rakyat Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, bangsa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa asing mulai tahun 1511 sampai dengan 1945 yaitu bangsa Portugis, Belanda, Inggris dan Jepang. Selama penjajahan peristiwa yang menonjol adalah tahun 1908 yang dikenal sebagai Gerakan Kebangkitan Nasional Pertama, yaitu lahirnya organisasi pergerakan Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Sutomo Dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dan 20 tahun kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 ditandai dengan lahirnya Sumpah Pemuda sebagai titik awal dari kesadaran masyarakat untuk berbangsa Indonesia, dimana rakyat bangsa Indonesia berikrar: “BERBANGSA SATU, BERTANAH AIR SATU, DAN BERBAHASA SATU: INDONESIA”.

Perjalanan perjuangan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai semangat kebangsaan kejuangan yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya kemerdekaan Indonesia.

Setelah tanggal 17 Agustus 1945, perjalanan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia yang sempurna dan menjadi negara yang berdaulat sepenuhnya belum berakhir. Hal ini terjadi karena pada saat itu Belanda belum mengakui kemerdekaan Indonesia, Belanda masih mengklaim bahwa Indonesia masih merupakan wilayah Kerajaan Belanda. Hal ini menimbulkan kemarahan bagi rakyat Indonesia untuk terus berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang telah susah payah untuk direbut.

Mereka inilah yang hingga akhirnya bisa dikatakan sebagai pahlawan. Para pahlawan ini memberikan pengorbanan yang begitu besar bagi Indonesia untuk kata sebuah kemerdekaan. Ini menjadi dilema bagi mereka yang berjuang untuk merebut kemerdekaan Indonesia, dimana mereka harus rela mengorbankan apa yang ada pada dirinya seperti harta, keluarga bahkan nyawa mereka sendiri, bahkan setelah Indonesia merdekapun para pahlawan harus tetap berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut. Melihat dari perjuangan mereka sudah sepantas negara memberikan penghargaan dan santunan bagi mereka, ini mengingat bahwa begitu besar pengorbanan yang telah diberikan oleh mereka dan harus rela mengorbankan harta kekayaan, keluarga, jabatan yang diemban pada saat itu bahkan nyawa mereka sendiri.

Mengenai penghargaan dan santunan yang harus diberikan oleh pemerintah terhadap perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para pahlawan di atas tidak hanya berhenti hanya dengan memberikan materi dan sebuah lencana saja. Peran pemerintah harus lebih dari itu dan tidak berhenti pada satu masa atau satu dekade saja bahkan lebih dari itu pemerintah sudah seharusnya memberikan perlindungan jaminan sosial bukan hanya pada saat mereka jadi pahlawan saja melainkan hingga saat mereka menjadi veteran Republik Indonesia. Negara atau pemerintah dalam hal ini harus membuat suatu aturan tertulis yang memberikan jaminan hukum terhadap perlindungan sosial bagi veteran Republik Indonesia.

Atas tuntutan-tuntuan mengenai perlindungan jaminan sosial yang harus diberikan pemerintah terhadap para veteran, pemerintah sudah membuat aturan tertulis yang mengatur mengenai veteran tersebut. Aturan hukum ini menyangkut program pemerintah terhadap kesejahteraan Veteran Republik Indonesia. Ini bisa kita lihat dengan diundangkannya undang-undang mengenai Veteran Republik Indonesia dalam Lembaran Negara, seperti Undang-undang No. 75 tahun 1957 tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan RI; dan Undang-undang No. 15 Tahun 1965 tentang Veteran RI, dan pemerintah juga telah membuat aturan-aturan yang isinya besarnya santunan yang harus diberikan bagi Veteran Republik Indonesia, dengan dibuatnya PP RI No. 34 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah menjadi PP RI No. 12 Tahun 2009 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia dan masih banyak lagi undang-undang atau aturan-aturan yang telah dibuat pemerintah diluar dari undang-undang atau aturan-aturan mengenai veteran di atas yang mendukung/melengkapi dan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Veteran Republik Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan Para Vetaran Republik Indonesia.

Dengan dibuatnya aturan-aturan hukum oleh pemerintah bukan berarti tugas pemerintah berhenti sampai disini saja, aturan-aturan tersebut harus diberikan pengawasan terhadap pelaksanaanya. Hal ini menjadi perlu, jika kita berangkat dari kenyataan yang kita lihat bahwa masih banyak para veteran yang dapat dikatakan belum sejahtera dan mengacu juga pada alasan pemerintah yang telah membuat aturan-aturan hukum ini. Ini dapat kita lihat bahwa program pemerintah telah gagal. Kenapa program ini dikatakan gagal? Bukankah ini suatu program pemerintah yang bertujuan mampu memberikan kesejahteraan para veteran tersebut. Di sinilah letak kegagalan tersebut bahwa pemerintah belum mampu untuk memberikan kesejahteraan bagi para veteran yang sesuai dengan aturan-aturan tersebut.

Mengacu pada pada penegakan perlindungan jaminan hukum saat ini diperlukan pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah dan juga perlunya peran dan partisipasi dari masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya untuk ikut serta ambil bagian dalam pengawasan penegakan perlindungan jaminan hukum bagi veteran yang bertujuan untuk mengarahkan aturan-aturan hukum tersebut supaya terselenggara sebagaimana idealnya.

1 komentar: