Kamis, 06 Januari 2011

Standar Periklanan

1. Periklanan berbentuk komunikasi
2. Iklan harus dibayar
3. Maksud utama, membujuk atau mempengaruhi
4. Memerlukan elemen media massa
5. Penggunaan media massa, maka iklan dikenal sebagai komunikasi massal
6. Rancangan iklan harus jelas

Ketentuan promosi iklan dapat dilihat pada pasal 7 - pasal 28 UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar