Jumat, 17 September 2010

Sejarah Hukum Dagang di Indonesia

No
Tahun
Tempat/Negara
Tokoh
Kitab Undang-undang
Keterangan
1
--
Romawi
Kaisar Juristinianus
Corpus civilis (CIC)
Mengatur hukum perdagangan yang berlaku di negara jajahan romawi
2
1000-1500
Italia dan Perancis Selatan
Pedagang setempat
Pedagang (Koopmansrecht)
Belum disusun secara sistimatis dan bersifat kedaerahan

Dibuat karena penggunaan Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara yang timbul di bidang perdagangan
3
1673
Perancis
Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert
Ordonnance du Commerce
Peraturan ini mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yaitu kaum pedagang

Karena hukum pedagang bersifat kedaerahan dan pada tahun-tahun tersebut bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah,maka disusunlah kitab ini
4
1681
Perancis
Raja Louis XIV (1643-1715)
Ordonnance De La Marine
Mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang kota pelabuhan)
5
1807
Perancis
Raja Napoleon Bonaparte
Code Du Commerce
Disusun berdasarkan aturan dalam kitab Ordonnance du Commerce dan Ordonnance De La Marine

Merupakan pengaturan mengenai hukum dagang
6
1807
Perancis
Raja Napoleon Bonaparte
Code Civil
Merupakan mengaturan mengenai hukum perdata/ hukum civil

Disusun berdasarkan hukum Romawi (corpus iuris civilis)
7
1807-1838
Belanda
--
--
Kodifikasi hukum Perancis tersebut dinyatakan berlaku di Belanda, karena Belanda merupakan jajahan Perancis
8
1819
Belanda
--
Dibuat rancangan kodifikasi hukum dagang
Dalam rancangan itu tidak dicantumkan pengadilan khusus yang menyelesaikan perkara perniagaan. Maka perkara tersebut di selesaikan di pengadilan biasa
9
1838
Belanda
--
Wetbook van Koophandels (WvK).
Mengatur tentang hukum dagang

Mengadaptasi dari kitab Code Du Commerce (Perancis) àberdasar asas konkordansi
10
1838
Belanda
J.M. Kemper dan Nicolai
Burgerlijk Wetboek (BW)
Disusun berdasarkan gabungan antara hukum kebiasaan/hukum kuno Belanda dan code civil Perancis
11
1848
Indonesia
--
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Merupakan turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.)
12
1896
Indonesia
--
Peraturan Kepailitan di luar KUHD
Menggantikan Buku III KUHD Belanda
13
1948
Indonesia
--
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHS)
Berdasarkan KUHS Belanda (BW) tujuannya agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum)
14
1974
Indonesia
--
No.Kep-122/MK/IV/I/1974
No32/M/SK/2/1974
No 30/KPP/I/1974
Tanggal 7Feb1974
SKB MenKeu, Menperindag dan koperasi, MenPerindustrian tentang leasing
15
1982
Indonesia
--
UU no 3 thn 1982
Tentang wajib daftar perusahaan
16
1984
Indonesia
--
Inpres no 5/1984 tanggal 11 April 1984
Tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian Perizinan di bidang Usaha
17
1992
Indonesia
--
UU no 15 th 1992
Tentang penerbangan yang merupakan Perubahan ordonansi pengaturan udara
18
1995
Indonesia
--
UU no 8 thn 1995
Tentang pasar modal
Merupakan penyempunaan dari uu no 15 tahun 1952
19
1997
Indonesia
--
UU no 8 thn 1997
Tentang dokumen perusahaan
20
1998
Indonesia
--
UU no 4 th 1998
Tentang kepailitan yang merupakan penyempurnaan peraturan kepailitan/ Ferordering Vailissement
21
1999
Indonesia
--
UU no 5 thn 1999
Tentang pelarangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
22
1999
Indonesia
--
UU no 8 thn 1999
Tentang perlindungan konsumen
23
1999
Indonesia
--
UU no 30 thn 1999
Tentang Arbitrase
24
2004
Indonesia
--
UU no 24 thn 2004
Penyempurnaan uu no 16/th 2001tentang yayasan.              
Gagasan penyusunannya adalah bersumber pada kebiasaan masyarakat dan yuridis
25
2007
Indonesia
--
UU no 40 thn 2007
Tentang Perseroan Terbatas
Merupakan penyempurnaan dari uu no 1 thn 1995 tentang PT yang menghapuskan ketentuan PT dalam Buku KUHD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar