Minggu, 17 Oktober 2010

Jenis-Jenis Kredit

Dari segi kegunaan:
a. Kredit investasi
b. Kredit modal kerja

Dari segi Tujuan Kredit:
a. Kredit Produktif
b. Kredit Konsumtif
c. Kredit Perdagangan

Dari segi Jangka Waktu
a. Kredit Jangka Pendek (jangka waktu pengembalian kurang dari 1 tahun)
b. Kredit Jangka Menengah (jangka waktu pengembalian antara 1 - 3 tahun)
c. Kredit Jangka Panjang (jangka waktu pengembalian diatas 3 - 5 tahun)

Dari segi Agunan:
a. Kredit dengan agunan
b. Kredit tanpa agunan

Dari segi Sektor Usaha:
a. Kredit Peternakan
b. Kredit Pertanian
c. Kredit Industri
d. Kredit Pertambangan
e. Kredit Profesi
f. Kredit Perumahan
g. dan kredit-kredit sektor usaha lainnya.

Fungsi Kredit

  1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
  2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
  3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
  4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
  5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
  6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
  7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
  8. Kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.

Unsur-Unsur Kredit

Kepercayaan.
Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.

Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasarkan kesepakatan bersama.

Prestasi.
Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah debitur, berupa bunga atau imbalan.

Risiko.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.

Pengertian Kredit

Secara etimologi, istilah kredit berasal dari Bahasa latin, yaitu "credere", yang berarti kepercayaan.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.

Menurut beberapa pendapat para ahli ilmu hukum, seperti:
J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 angka 12, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, kredit adalah penyediaan uangatau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pasal 1 butir 12 Undang-Undang yang Diubah, merumuskan pengertian pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu yang tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Prinsip Syari'ah, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang yang Diubah, adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria'ah, antara lain: mudharabah, musharaqah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina.

Rabu, 06 Oktober 2010

Age of Empires II: The Age of Kings Hints & Cheats

Game Guide

Age of Empires II

Ready and waiting: detailed campaign walk-throughs, civilization and unit overviews, tried-and-true general strategies, and proven combat strategies!

Cheat Codes

To enter in these cheat codes, press Enter, then type in the following codes for the desired effects.

Cheat
Effect
cheese steak jimmy's

1000 Food
robin hood
1000 Gold
rock on
1000 Stone
lumberjack
1000 wood
aegis
Build Fast
how do you turn this on
Cobra Car
wimpywimpywimpy
Commit Suicide
natural wonders
Control the Animals
marco
Full Map
resign
Instant Lose
i r winner
Instant Victory
black death
Kill All Opponents
torpedo(1-8)
Kill Indicated Opponent (Check what slot number they're in)
polo
No Shadows
to smithereens
Saboteur Unit
I love the monkey head
A VDML man will appear at your Town Center
!mute
Will not hear any taunts
!nomute
Undoes the !mute code
furious the monkey boy
Furious the Monkey Boy

Command Line Cheat Codes

Start the game with one of the following command line parameters to activate the corresponding cheat function.

Cheat
Effect
autompsave
Automatically Save Game
NoStartup
No Pre-Game FMV Sequences
NormalMouse
Standard Mouse Pointer
NoSound
Disable ALL sounds except during FMV sequences
NoMusic
Disable ALL music
NoTerrainSound
Disable ALL terrain sounds
Msync
Fix SoundBlaster AWE freezes
800
800 x 600 screen resolution
1024
1024 x 768 screen resolution
1280
1280 x 1024 screen resolution

Age of Empires 2 Passwords

Cheat Codes (Japanese Version)

 

While In game, hit [enter] to bring up the chat window.
Password
Effect
pepperoni pizza
1000 Food
quarry
1000 Stone
woodstock
1000 Wood
coinage
1000 Gold
steroids
Instant building
reveal map
View Full map
gaia
Control all animals
no fog
No Fog of War

Minggu, 03 Oktober 2010

Pengertian Hukum Jaminan

Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan.

Menurut UU NO.14/1967 (Tentang Perbankan) arti jaminan diberi istilah Agunan atau Tanggungan.

Menurut UU NO.7/1992 diubah menjadi UU NO.10/1998 (Tentang Perbankan) arti jaminan yaitu keyakinan atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan perjanjian.

Pasal 8 UU no 10 tahun 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Hartono Hadisoeprapto memberikan pengertian tentang “Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapa dinilai dg uang yang timbul dr suatu perikatan”. 

Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debitur” 

Thomas Suyatno dkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang. Hukum jaminan adalah perangkat hukum yang mengatur ttg jaminan dr pihak debitur atau dari pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.

Asas-Asas Dalam Jaminan


1.      Asas teritorial
Menentukan barang jaminan yang ada di Indonesia hanya dapat jaminan utang sejauh perjanjian utang maupun pengikatan hipotik tersebut dibuat di Indonesia.
2.      Asas aksesoir
Suatu perjanjian ada apabila terdapat perjanjian pokoknya (Pasal 1821 BW).
3.      Asas hak preferensi
Pihak kreditur kepada siapa debitur telah menjamin utangnya pada umumnya mempunyai hak atas jaminan kredit tersebut untuk pelunasan utangnya yang mesti didahulukan dari kreditur lainnya.
4.      Asas non distribusi
Suatu hak jaminan tidak dapat dipecah-pecah kepada beberapa orang kreditur.
5.      Asas publisitas
Suatu jaminan utang harus dipublikasikan sehingga diketahui umum.
6.      Asas eksitensi benda
Suatu hipotik atau hak tanggungan hanya dapt diletakkan pada benda yang benar-benar ada.
7.      Asas eksitensi perjanjian pokok
Benda jaminan dapat diikat setelah ada perjanjian pokoknya.
8.      Asas larangan janji penggunaaan benda jaminan untuk dimiliki sendiri
Kreditur dilarang untuk memiliki benda jaminan untuk dimiliki sendiri.
9.      Asas formalism
Terdapat tata cara yang diharuskan oleh undang-undang untuk melakukan suatu perjanjian yaitu keharusan pembuatan akta, keharusan pencatatan, pelaksanaan di depan pejabat tertentu, dan penggunaan kata-kata tertentu.
10.  Asas mengikuti benda
Hak jaminan adalah hak kebendaan sehingga hak jaminan akan selalu pada benda tersebut walaupun benda tersebut telah berpindah.