Minggu, 03 Oktober 2010

Pengertian Hukum Jaminan

Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan.

Menurut UU NO.14/1967 (Tentang Perbankan) arti jaminan diberi istilah Agunan atau Tanggungan.

Menurut UU NO.7/1992 diubah menjadi UU NO.10/1998 (Tentang Perbankan) arti jaminan yaitu keyakinan atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan perjanjian.

Pasal 8 UU no 10 tahun 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Hartono Hadisoeprapto memberikan pengertian tentang “Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapa dinilai dg uang yang timbul dr suatu perikatan”. 

Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debitur” 

Thomas Suyatno dkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang. Hukum jaminan adalah perangkat hukum yang mengatur ttg jaminan dr pihak debitur atau dari pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar