Pemikiran tentang Filsafat Hukum dewasa ini diperlukan untuk
menelusuri seberapa jauh penerapan arti hukum dipraktekkan dalam hidup
sehari-hari, juga untuk menunjukkan ketidaksesuaian antara teori dan praktek
hukum. Manusia memanipulasi kenyataan hukum yang baik menjadi tidak bermakna
karena ditafsirkan dengan keliru, sengaja dikelirukan, dan disalahtafsirkan
untuk mencapai kepentingan tertentu. Banyaknya kasus hukum yang tidak
terselesaikan karena ditarik ke masalah politik. Kebenaran hukum dan keadilan
dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemukan
keadaan yang sebenarnya. Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum
menjadi “panglima” dalam menentukan keadilan, sebab hukum dikebiri oleh
sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang memiliki kekuasaan yang
lebih tinggi.
Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena pelecehan terhadap
hukum semakin marak. Tindakan pengadilan seringkali tidak bijak karena tidak
memberi kepuasan pada masyarakat. Hakim tidak lagi memberikan putusan adil pada
setiap pengadilan yang berjalan karena tidak melalui prosedur yang benar.
Perkara diputuskan dengan undang-undang yang telah dipesan dengan kerjasama
antara pembuat Undang-undang dengan pelaku kejahatan yang kecerdasannya mampu
membelokkan makna peraturan hukum dan pendapat hakim sehingga berkembanglah
“mafia peradilan”. Produk hukum telah dikelabui oleh pelanggarnya sehingga
kewibawaan hukum jatuh.. Manusia lepas dari jeratan hukum karena hukum yang
dipakai telah dikemas secara sistematik sehingga perkara tidak dapat diadili
secara tuntas bahkan justru berkepanjangan dan akhirnya lenyap tertimbun
masalah baru yang lebih aktual.
Keadaan dan kenyataan hukum dewasa ini sangat memprihatinkan
karena peraturan perundang-undangan hanya menjadi lalu lintas peraturan, tidak
menyentuh persoalan pokoknya, tetapi berkembang, menjabar dengan aspirasidan
interpretasi yang tidak sampai pada kebenaran, keadilan dan kejujuran. Fungsi
hukum tidak bermakna lagi, karena adanya kebebasan tafsiran tanpa batas yang
dimotori oleh kekuatan politik yang dikemas dengan tujuan tertentu. Hukum hanya
menjadi sandaran politik untuk mencapai tujuan, padahal politik sulit ditemukan
arahnya. Politik berdimensi multi tujuan, bergeser sesuai dengan garis partai
yang mampu menerobos hukum dari sudut manapun asal sampai pada tujuan dan
target yang dikehendaki.
Filsafat hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang
sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum
secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di
dalam kehidupan yang relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku,
bahkan merubah secara radikal dengan tekanan hasrat manusia melalui paradigma
hukum baru guna memenuhi perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat
tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar