SURAT PERJANJIAN SEWA SEPEDA MOTOR
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Robby Sondakh
Alamat : Jl. Goagong Gg. Mekar Sari No. 6, Badung-Bali.
No. Telp : 081805xxxxxx
No. KTP : 360312071040003
Dalam hal ini sebagai pemilik kendaraan selanjutnya disebut Pihak I (Pertama),
menyewakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125R dengan No. Polisi B
6460 BZG.
Nama : Christine Debora
Alamat : Jl Pratama 22x,
Nusa Dua-Bali.
No. Telp : 081999xxxxxx
No. KTP :1207286002900003
Selanjutnya disebut Pihak II
(Kedua).
Pada tanggal 15 Juli 2011, Pihak
I (Pertama) menyewakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125R kepada Pihak II (Kedua) selama 30 hari
terhitung dari 15 Juli 2011 sampai dengan 14 Agustus 2011 dengan
ongkos biaya sewa Rp. 450.000,00 (Empat ratus
lima puluh ribu rupiah) dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kerusakan dan kehilangan dalam
masa peminjaman di tanggung oleh Pihak II (Kedua). Jika dikemudian hari
terdapat pelanggaran diluar dari kesepakatan maka terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah/mufakat. Jika musyawarah/mufakat
tidak mendapat hasil maka selanjutnya diselesaikan ke pengadilan negeri di daerah pengadilan negeri domisili Pihak I (Pertama).
Demikian perjanjian ini disepakati dan dibuat serta ditanda tangani oleh ke dua belah pihak dengan itikad baik dari ke dua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak I (Pertama) Pihak
II (Kedua)
ttd ttd
(Robby
Sondakh) (Christine Debora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar