Wajib Pajak (WP) adalah
Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut
pajak atau pemotong pajak tertentu.
Pengusaha
Pengusaha adalah orang
pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara
atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk
badan lainnya termasuk reksadana. Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula
asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai
kepentingan yang sama.
Kewajiban Wajib Pajak
Sesuai dengan sistem self
assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri,
melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.
Pendaftaran
Wajib Pajak mempunyai
kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Untuk memperoleh NPWP,
Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya
meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak,
Wajib Pajak dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan
diberikan Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan
pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk
menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya
dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pembayaran
dan pelaporan SPT masa dan SPT tahunan adalah sebagai berikut:
No.
|
Jenis SPT |
Batas Waktu Pembayaran |
Batas Waktu Pelaporan |
Masa
|
|||
1
|
PPh Pasal 23/26
|
Tgl 10 bulan berikut
|
Tgl 20 bulan berikut
|
2
|
PPh Pasal 25
|
Tgl 15 bulan berikut
|
Tgl 20 bulan berikut
|
3
|
PPh dan PPnBM-PKP
|
Tgl 15 bulan berikut
|
Tgl 20 bulan berikut
|
Tahunan
|
|||
1
|
PPh-Badan
|
Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian
tahun pajak
|
Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian
tahun pajak
|
2
|
PBB
|
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
|
-
|
3
|
BPHTB
|
Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah
dan atau bangunan
|
-
|
Apabila dalam menghitung dan membayar pajak
tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya
data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh
Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menebitkan Surat Ketetapan Pajak
(SKP) kepada Wajib Pajak tersebut.
Hak Wajib Pajak
Wajib pajak selain mempunyai kewajiban juga
mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan atas seluruh informasi yang telah
disampaikan pada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan
perpajakan. Berkaitan dengan pembayaran pajak terutang, Wajib Pajak berhak
memperoleh :
1) Pengangsuran pembayaran,
apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk
membayar pajak sekaligus.
2) Pengurangan PPh Pasal 25,
apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dikarenakan usahanya mengalami
kesulitan sehingga tidak mampu membayar angsuran yang sudah ditetapkan
sebelumnya.
3)
Pengurangan PBB, pemberian keringanan pajak yang terutang
atas Objek Pajak.
4)
Pembebasan Pajak, apabila wajib pajak mengalami musibah dikarenakan force
mayeur seperti bencana alam. Dalam hal ini DJP akan mengeluarkan suatu
kebijakan.
5) Pajak ditanggung pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai
dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan
yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh
pemerintah
6)
Insentif Perpajakan, untuk merangsang investasi
7) Penundaan pelaporan SPT
Tahunan, Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan
laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, Wajib Paja
berhak mengajukan permohonan per
8) Panjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling
lama 6 (enam) bulan. Restitusi (pengembalian
kelebihan pembayaran pajak), apabila wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak
atau kredit pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang
atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan
catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
9) Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP. Apabila dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan
terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak
ketiga,
10) Banding, Apabila hasil proses keberatan dirasa masih belum memuaskan
Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
11) Peninjauan Kembali, Apabila Wajib Pajak
tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa
dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan
Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Direktur Jenderal Pajak
dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang
berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang
ditetapkan.
Penyidikan Tindakan Pidana di bidang perpajakan
adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar