Kamis, 23 Juni 2011

Eksistensi Pancasila Hari Ini


Indonesia sebagai negara yang merdeka berlandaskan Pancasila sebagai dasar serta filosofi Bangsa, sesungguhnya menjamin perlindungan bagi setiap warga negara didalam segala aspek kehidupannya. Inilah yang melandasi kehendak mulia dari para pendiri Republik ini untuk membentuk Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Mengingat bahwa pancasila adalah dasar negara, maka mengamalkan Pancasila mempunyai sifat imperaktif artinya setiap warga negara indonesia harus tunduk dan patuh kepadanya. Siapa saja yang melanggar pancasila sebagai dasar negara harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila merdeka sejak 17 Agustus 1945 saat ini sedang berada dalam masa transisi disetiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejak era reformasi sampai dengan sekarang perubahan terjadi dengan cepat dan menghasilkan dampak negatif maupun positif sangat berpengaruh dalam sistem pemerintahan negara. Dinamika perubahan tersebut membawa pergeseran nilai-nilai pranata kehidupan sosial ditengah masyarakat baik secara individu maupun kelembagaan sehingga melemahkan persatuan bangsa. Ekses dari perubahan-perubahan yang terjadi tidak hanya melahirkan krisis tapi juga mengakibatkan masyarakat kehilangan orientasi keluhuran budi dan kemantapan moral etika. Dari pengalaman sejarah, Pancasila beberapa kali menjadi penyelamat dan perekat bangsa. Namun saat ini Pancasila tidak lagi dijadikan sebagai falsafah dan pedoman hidup bangsa, peranannya sebagai dasar negara menjadi kabur sehingga mengakibatkan terjadinya krisis identitas diri bangsa Indonesia. Akibat dari perubahan-perubahan yang berlangsung sangat cepat yang membuat masyarakat kehilangan orientasi serta memunculkan ekses tumbuh suburnya etnosentralisme, premordialisme sempit, bentrok fisik, aksi-aksi teror sampai dengan timbulnya gerakan separatisme. Hal tersebut apabila dibiarkan dapat menimbulkan perpecahan bangsa.

Belakangan marak pemberitaan tentang Negara Islam Indonesia (NII) dengan mahasiswa di beberapa perguruan tinggi yang menjadi "korban" pencucian otak sehingga mau bergabung dengan NII dengan sejumlah pengorbanan memberikan uang dan tindakan lainnya yang tidak masuk akal. Tentu hal ini menjadi keprihatinan bersama mengingat ideologi yang dianut NII membolehkan kekerasan dan tindakan kejahatan dalam mencapai tujuan. Moment ini sejatinya menjadi intropeksi bersama. Karena isu ini hanya menyebarkan benih-benih permusuhan dan kecurigaan antar kelompok di bangsa ini. Ada baiknya kita kutip pernyataan Prof Dr. Syafi'I Maarif yang menyatakan "andai dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI 1945 tidak terjadi perdebatan mengenai dasar dan bentuk negara Indonesia, mungkin Indonesia sudah lebih maju dari saat ini."  Pernyataan yang menohok dan sangat mendasar, suatu pesan bahwasanya perdebatan mengenai dasar negara harus ditinggalkan karena begitu banyak waktu yang dihabiskan dan energi yang dikeluarkan dalam pembahasan ini, karena seharusnya waktu dan energi lebih banyak difokuskan dalam membangun bangsa ini.
Disamping itu, kecenderungan masyarakat modern adalah maraknya budaya konsumerisme dan telah terbukti membawa petaka bagi peradaban konserver, termasuk juga nilai-nilai luhur bangsa timur yang sangat luhur. Neoliberalisme telah membuat umat manusia makin egois, yang besar mengalahkan yang kecil, yang kuat mengalahkan yang lemah, yang kaya mengalahkan yang miskin.

Hal ini juga berimbas pada tata cara pengambilan keputusan di lembaga tertinggi negara seperti DPR yang cenderung lebih suka menggunakan metode voting dan mengesampingkan musyawarah dan mufakat. Sebagai contohnya Aceh disetujui oleh DPR tidak lagi menggunakan Pancasila sebagai paham tertinggi digantikan paham golongan tertentu dan itu artinya DPR ikut berandil menyelapkan nilai-nilai Pancasila di negeri ini. Disetujuinya RUU Anti-Pornografi yang interprestasinya masih sangat rancu telah menjadi benih perpecahan baru dan ada kecenderungan melawan nilai-nilai luhur Pancasila. Ketidakpedulian pemerintah pada kasus-kasus berbau SARA telah juga menjadi tragedi baru bagi bangsa ini, sebagai contohnya Poso dan Maluku. Kerancuran hukum adat, negara dan hukum agama juga menjadi masalah baru bagi kelestarian nilai-nilai Pancasila.

Fakta-fakta di atas hanya sebagian kecil dari bukti lunturnya nilai-nilai Pancasila, kemudian kita boleh mencoba mencari sebab kenapa semua itu bisa terjadi? Lalu apa solusi yang bisa kita pakai untuk mengembalikan Pancasila ke nilai luhurnya? Sejak memasuki era reformasi, Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila dihentikan karena dianggap telah melebihi dari agama. Saat ini, kita dapat menyaksikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan dianggap aneh bilamana berbicara mengedapankan masalah nilai-nilai Pancasila. Padahal kita semua paham Pancasila kekuatan terakhir bangsa untuk mempertahankan diri dari perpecahan atau disintegrasi bangsa karena di dalamnya selain terdapat lima sila juga ada sesanti: Bhineka Tunggal Ika. Sudah menjadi kewajiban bagi para generasi muda sebagai penerus bangsa untuk memahami dirinya sebelum memahami pihak lain.

Jati diri, eksistensi, dan idealisme merupakan faktor-faktor penting yang mesti diperhatikan dalam dinamika masyarakat. Eksistensi suatu masyarakat akan semakin kokoh manakala idealisme dijadikan motor penggerak untuk mempertahankan dan bahkan mengembangkan jati diri secara intensif, tanpa idealisme suatu masyarakat akan kehilangan élan vital. Meskipun begitu, idealisme sering dikorbankan ketika dinamika masyarakat karena berbagai pengaruh lebih berorientasi kepada aspek-aspek pragmatis.

Di tengah terpaan pengaruh kekuatan global, kita seharusnya menguatkan dan memperlengkapi diri agar tidak terjerembab dalam lika-liku zaman sekarang ini. Salah satunya adalah dengan menggali kembali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Nilai-nilai itulah yang kemudian kita maknai sebagai energi untuk membangun kembali jati diri bangsa ini. Bangsa ini bisa berdiri tegak, hanya jika mau kembali menghidupkan dan sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Jumat, 17 Juni 2011

Wajib Pajak (WP)

Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Kewajiban Wajib Pajak
Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.

Pendaftaran
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT masa dan SPT tahunan adalah sebagai berikut:


No.

Jenis SPT

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Pelaporan
Masa
1
PPh Pasal 23/26
Tgl 10 bulan berikut
Tgl 20 bulan berikut
2
PPh Pasal 25
Tgl 15 bulan berikut
Tgl 20 bulan berikut
3
PPh dan PPnBM-PKP
Tgl 15 bulan berikut
Tgl 20 bulan berikut
Tahunan
1
PPh-Badan
Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
2
PBB
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
-
3
BPHTB
Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
-
Apabila dalam menghitung dan membayar pajak tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menebitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada Wajib Pajak tersebut.

Hak Wajib Pajak
Wajib pajak selain mempunyai kewajiban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan atas seluruh informasi yang telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Berkaitan dengan pembayaran pajak terutang, Wajib Pajak berhak memperoleh :

1)     Pengangsuran pembayaran, apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar pajak sekaligus.
2)     Pengurangan PPh Pasal 25, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dikarenakan usahanya mengalami kesulitan sehingga tidak mampu membayar angsuran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
3)      Pengurangan PBB, pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak.
4)      Pembebasan Pajak, apabila wajib pajak mengalami musibah dikarenakan force mayeur seperti bencana alam. Dalam hal ini DJP akan mengeluarkan suatu kebijakan.
5)   Pajak ditanggung pemerintah Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah
6)      Insentif Perpajakan, untuk merangsang investasi
7)   Penundaan pelaporan SPT Tahunan, Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, Wajib Paja berhak mengajukan permohonan per
8)  Panjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 (enam) bulan. Restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), apabila wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
9)      Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP. Apabila dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga,
10) Banding, Apabila hasil proses keberatan dirasa masih belum memuaskan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
11) Peninjauan Kembali, Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Penyidikan Tindakan Pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.