Pengertian Pajak
Dalam
kaitannya dengan pajak, ada banyak pengertian yang diberikan oleh para sarjana
mengenai apa sebenarnya pajak itu. Berikut beberapa diantaranya:
1.
Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah
iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan
yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung
tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak
adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi)
yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut:
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber
utama untuk membiayai public investment.
3.
Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M.,
& Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta
ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan,
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya
untuk menjalankan pemerintahan.
4.
Dr. Soeparman Soemahamidjaja, pajak
adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa
berdasarkan norma-norma hukum, guna menutupi biaya produksi barang-barang dan
jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
5.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun
2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Ciri-ciri Pajak
Ada beberapa ciri-ciri pajak yang perlu
kita ketahui, beberapa diantaranya antara lain yaitu:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan
"pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dalam undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi
perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang
taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya
dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah
dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan
apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan
sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan
yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan
pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak
mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan
pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang,
pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan
pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari
sektor pajak.
2.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan
fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri,
diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi
produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk
luar negeri.
3.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan
yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
Alasan Pembenar Pemungutan Pajak
Ada beberapa teori yang
menjadi dasar pembenar terhadap pengadaan pajak oleh negara. Alasan-alasan
pembenar terdapat di dalam beberapa teori diantaranya yaitu:
1. Teori asuransi
Menurut teori ini, pajak diibaratkan sebagai premi dalam asuransi yang
harus dibayar oleh setiap orang karena akan mendapatkan perlindungan atas
hak-haknya dari pemerintah. Teori ini pajak diibaratkan sebagai premi asuransi,
di mana pembayar pajak sebagai pihak tertanggung yang membayar asuransi dan
negara sebagai pihak penanggung dalam perjanjian asuransi.
2. Teori kepentingan (aequivalentie)
Teori ini mengatakan bahwa negara mengenakan pajak terhadap rakyat karena
negara telah melindungi kepentingan rakyat. Teori ini mengukur besarnya pajak
sesuai dengan kepentingan wajib pajak yang dilindungi. Jadi, lebih besar
kepentingan wajib pajak yang dilindungi maka lebih besar pajak yang harus
dibayar.
3. Teori Bhakti (Kewajiban Pajak Mutlak)
Teori ini menyatakan bawa negara dan rakyat/warga negara merupakan satu
kesatuan yang terikat. Karena negara telah melindungi dan memberi hidup kepda
warganya, maka warga negara memiliki kewajiban membayar pajak sebagai ungkapan
rasa terima kasih.
4. Teori Daya Beli
Teori ini mengibaratkan pajak sebagai pompa yang menyedot daya beli
seseorang/anggota masyarakat. Jadi, sebenarnya uang yang berasal dari rakyat
dikembalikan kepada masyarakat melalui saluran lain.
5. Teori Pembenar Pajak Menurut Pancasila
Pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gotong royong. Gotong royong
dalam pajak tidak lain dari pada pengorbanan setiap anggota keluarga (anggota
masyarakat) untuk kepentingan keluarga (bersama) tanpa mendapatkan imbalan.
Asas-asas Pemungutan Pajak
1.
Asas Keadilan
a. Menurut Teori yang mendasari
Pengertiannya
1)
Asas Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan
merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan
kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang
diterima.
2)
Asas Certainty
Penetapan pajak hendaknya tidak
sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas
waktu pembayaran
3)
Asas Convenience of Payment
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar
pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak,
misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
4)
Asas Economy
Secara ekonomi, biaya pemungutan dan
pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin,
demikian pula beban yang dipikul.
b.
Teori yang memisahkan hak negara memungut
pajak
1)
Teori Asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan
pembayaran premi. Premi tersbut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha
melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan
harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pajak.
Walaupun kenyataannya menyatakan hal tersebut dengan premi tidaklah tepat.
2)
Teori Kepentingan
Teori kepentingan ini memperhatikan beban
pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada
kepentingan setiap orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa
dan raganya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan
pada masyarakat
3)
Teori Gaya Pikul
Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan
pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada
masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk
kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut daya
pikul seseorang.
4)
Teori Asas Daya Beli
Teori ini didasarkan pada pendapat bahwa penyelenggaraan
kepentingan masyarakat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang
bukan kepentingan individu atau negara sehingga lebih menitikberatkan pada
fungsi mengatur.
2.
Asas Manfaat
Pengenaan pajak hendaknya seimbang dengan
keuntungan (manfaat) yang didapat wajib pajak dari jasa-jasa public yang
diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan criteria ini, maka pajak dikatakan adil
bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik
yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi lebih besar. PBB menggunakan
prinsip benefit dalam mengukur aspek keadilan dalam perpajakan. Fungsi negara
adalah memberikan perlindungan terhadap kekayaan warga, dan karenanya
pemiliknya berkewajiban ikut membayar keperluan-keperluan negara.
3.
Asas Pembuatan Undang-undang
a.
Asas Yuridis
Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
b.
Asas Ekonomis
Seperti pada uraian sebelumnya, pajak mempunyai fungsi regular dan
budgeter. Asas ekonomi ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara
menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu,
pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga
kehidupan ekonomi tidak terganggu.
c.
Asas Finansial
Berkaitan dengan hal
ini, fungsi pajak yang terpenting adalah fungsi budgeter nya, yakni
untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Sehubungan dengan
itu, agar diperoleh hasil yang besar, maka biaya pemungutannya harus
sekecil-kecilnya.
4.
Asas yuridiksi pemungutan pajak
a. Asas Tempat Tinggal
Negara-negara
mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan
tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia
dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari
Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak
Penghasilan).
b. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan
kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar
pajak.
c. Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber
pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian
tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
Stelsel Pajak
Pemungutan
pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
1. Stelsel Nyata (Riel Stelses)
Pengenaan
pajak yang didasari pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya
baru dapat dilakukan pada setiap akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan
yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan
dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih
realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir
periode (seteleh penghasilan diketahui).
2. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelses)
Penenaan
pajak didasari pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya,
penghasilan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada
awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak karena pada stelsel ini
penghasilan pada tahun berikut sama dengan tahun sebelumnya otomatis tidak usah
nunggu sampe akhir tahun pajak berikutnya donk. Kebaikan stelsel ini adalah
pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun,
sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan pada
keadaan sebenarnya atau sesungguhnya.
3.
Stelsel
Campuran
Stelsel
ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal
tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan sautu anggapan, kemudian pada akhir
tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya
menurut kenyataan lebih besar pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak
harus menambah. Sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
Tarif Pajak
1. Tarif proporsional (a
proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap
meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.
2. Tarif regresif (a
regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan
pajak meningkat.
3. Tarif progresif (a
progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik
sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
4. Tarif degresif ( a
degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan
semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Cara Pemungutan Pajak
Ada beberapa cara/sistem pemungutan pajak antara lain, yaitu:
1.
Official assessment system, yakni suatu sistem pemungutan pajak yang
memberikan wewenang kepada pemerintah (fiscus)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri
dari sistem ini antara lain adalah:
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiscus;
b. Wajib pajak bersifat pasif;
c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiscus.
2.
Self assessment system, yakni suatu sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya wajib pajak yang
terutang. Ciri-ciri dari sistem ini adalah:
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak
sendiri;
b. Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri
pajak yang terutang;
c. Fiscus tidak ikut campur dan
hanya mengawasi.
3.
With holdingg system, yakni sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus
dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri teori ini antara lain:
a. Wewenang untuk menentukan pajak terutang terletak pada pihak ketiga selain fiscus dan wajib pajak.
numpang nanya nih gan nih mslh tugas sih
BalasHapuskira" jwbnnya gmn yah klw ada pertnyaan begini
-atas dasar apa pemerintah punya wewenang memungut pajak?
-mengapa negara mengenakan pajak pada rakyatnya?
mohon dijawab yah gan