1. Iklan Konsumen
2. Iklan Antar Bisnis
3. Iklan Perdagangan
4. Iklan Eceran
5. Iklan Keuangan
6. Iklan Langsung
7. Iklan Lowongan Kerja
Kamis, 06 Januari 2011
Standar Periklanan
1. Periklanan berbentuk komunikasi
2. Iklan harus dibayar
3. Maksud utama, membujuk atau mempengaruhi
4. Memerlukan elemen media massa
5. Penggunaan media massa, maka iklan dikenal sebagai komunikasi massal
6. Rancangan iklan harus jelas
Ketentuan promosi iklan dapat dilihat pada pasal 7 - pasal 28 UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999).
Langganan:
Postingan (Atom)