Indonesia adalah negara yang
merdeka dan berdaulat tetapi kemerdekaan Indonesia tersebut tidak dengan mudah
untuk direbut, perlu begitu besar pengorbanan yang harus dilakukan oleh rakyat
Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, bangsa Indonesia pernah dijajah oleh
bangsa asing mulai tahun 1511 sampai dengan 1945 yaitu bangsa Portugis,
Belanda, Inggris dan Jepang. Selama penjajahan peristiwa yang menonjol adalah
tahun 1908 yang dikenal sebagai Gerakan Kebangkitan Nasional Pertama, yaitu
lahirnya organisasi pergerakan Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Sutomo Dan
Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dan 20 tahun kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928
ditandai dengan lahirnya Sumpah Pemuda sebagai titik awal dari kesadaran
masyarakat untuk berbangsa Indonesia, dimana rakyat bangsa Indonesia berikrar:
“BERBANGSA SATU, BERTANAH AIR SATU, DAN BERBAHASA SATU: INDONESIA”.
Perjalanan perjuangan sejarah
kemerdekaan bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi
oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai semangat kebangsaan kejuangan
yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan
semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya kemerdekaan Indonesia.
Setelah tanggal 17 Agustus 1945,
perjalanan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia untuk mewujudkan
kemerdekaan Indonesia yang sempurna dan menjadi negara yang berdaulat
sepenuhnya belum berakhir. Hal ini terjadi karena pada saat itu Belanda belum
mengakui kemerdekaan Indonesia, Belanda masih mengklaim bahwa Indonesia masih
merupakan wilayah Kerajaan Belanda. Hal ini menimbulkan kemarahan bagi rakyat
Indonesia untuk terus berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang telah
susah payah untuk direbut.
Mereka inilah yang hingga akhirnya bisa dikatakan sebagai
pahlawan. Para pahlawan ini memberikan pengorbanan yang begitu besar bagi
Indonesia untuk kata sebuah kemerdekaan. Ini menjadi dilema bagi mereka yang
berjuang untuk merebut kemerdekaan Indonesia, dimana mereka harus rela
mengorbankan apa yang ada pada dirinya seperti harta, keluarga bahkan nyawa
mereka sendiri, bahkan setelah Indonesia merdekapun para pahlawan harus tetap
berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut. Melihat dari perjuangan
mereka sudah sepantas negara memberikan penghargaan dan santunan bagi mereka,
ini mengingat bahwa begitu besar pengorbanan yang telah diberikan oleh mereka
dan harus rela mengorbankan harta kekayaan, keluarga, jabatan yang diemban pada
saat itu bahkan nyawa mereka sendiri.
Mengenai penghargaan dan santunan yang harus diberikan oleh
pemerintah terhadap perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para
pahlawan di atas tidak hanya berhenti hanya dengan memberikan materi dan sebuah
lencana saja. Peran pemerintah harus lebih dari itu dan tidak berhenti pada
satu masa atau satu dekade saja bahkan lebih dari itu pemerintah sudah
seharusnya memberikan perlindungan jaminan sosial bukan hanya pada saat mereka
jadi pahlawan saja melainkan hingga saat mereka menjadi veteran Republik
Indonesia. Negara atau pemerintah dalam hal ini harus membuat suatu aturan
tertulis yang memberikan jaminan hukum terhadap perlindungan sosial bagi
veteran Republik Indonesia.
Atas tuntutan-tuntuan mengenai perlindungan jaminan sosial
yang harus diberikan pemerintah terhadap para veteran, pemerintah sudah membuat
aturan tertulis yang mengatur mengenai veteran tersebut. Aturan hukum ini
menyangkut program pemerintah terhadap kesejahteraan Veteran Republik
Indonesia. Ini bisa kita lihat dengan diundangkannya undang-undang mengenai
Veteran Republik Indonesia dalam Lembaran Negara, seperti Undang-undang No. 75
tahun 1957 tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan RI; dan Undang-undang No. 15
Tahun 1965 tentang Veteran RI, dan pemerintah juga telah membuat aturan-aturan
yang isinya besarnya santunan yang harus diberikan bagi Veteran Republik
Indonesia, dengan dibuatnya PP RI No. 34 Tahun 1985 sebagaimana yang telah
diubah menjadi PP RI No. 12 Tahun 2009 tentang Pemberian Tunjangan Veteran
Kepada Veteran Republik Indonesia dan masih banyak lagi undang-undang atau
aturan-aturan yang telah dibuat pemerintah diluar dari undang-undang atau
aturan-aturan mengenai veteran di atas yang mendukung/melengkapi dan memberikan
perlindungan jaminan sosial bagi Veteran Republik Indonesia yang bertujuan
untuk mensejahterakan Para Vetaran Republik Indonesia.
Dengan dibuatnya aturan-aturan hukum oleh pemerintah bukan
berarti tugas pemerintah berhenti sampai disini saja, aturan-aturan tersebut
harus diberikan pengawasan terhadap pelaksanaanya. Hal ini menjadi perlu, jika
kita berangkat dari kenyataan yang kita lihat bahwa masih banyak para veteran
yang dapat dikatakan belum sejahtera dan mengacu juga pada alasan pemerintah
yang telah membuat aturan-aturan hukum ini. Ini dapat kita lihat bahwa program
pemerintah telah gagal. Kenapa program ini dikatakan gagal? Bukankah ini suatu
program pemerintah yang bertujuan mampu memberikan kesejahteraan para veteran
tersebut. Di sinilah letak kegagalan tersebut bahwa pemerintah belum mampu
untuk memberikan kesejahteraan bagi para veteran yang sesuai dengan
aturan-aturan tersebut.
Mengacu pada pada penegakan perlindungan jaminan hukum saat
ini diperlukan pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah dan juga perlunya
peran dan partisipasi dari masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya
untuk ikut serta ambil bagian dalam pengawasan penegakan perlindungan jaminan
hukum bagi veteran yang bertujuan untuk mengarahkan aturan-aturan hukum
tersebut supaya terselenggara sebagaimana idealnya.