- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Kamis, 30 September 2010
Hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7
Tri Tuntutan Rakyat
Tri Tuntutan Rakyat (atau biasa disingkat Tritura) adalah tiga tuntutan kepada pemerintah yang diserukan para mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Selanjutnya diikuti oleh kesatuan-kesatuan aksi yang lainnya seperti Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI), Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Buruh Indonesia (KABI), Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI), Kesatuan Aksi Wanita Indonesia (KAWI), dan Kesatuan Aksi Guru Indonesia (KAGI) serta didukung penuh oleh Angkatan Bersenjata.
Ketika gelombang demonstrasi menuntut pembubaran PKI semakin keras, pemerintah tidak segera mengambil tindakan. Keadaan negara Indonesia sudah sangat parah, baik dari segi ekonomi maupun politik. Harga barang naik sangat tinggi terutama BBM. Oleh karenanya, pada tanggal 12 Januari 1966 KAMI dan KAPPI memelopori kesatuan asksi yang tergabung dalam Front Pancasila mendatangi DPR-GR menuntut Tritura.
Isi Tritura adalah:
- Bubarkan PKI beserta ormas-ormasnya
- Perombakan kabinet DWIKORA
- Turunkan harga dan perbaiki sandang-pangan
Tuntutan pertama dan kedua sebelumnya sudah pernah diserukan oleh KAP-Gestapu (Kesatuan Aksi Pengganyangan Gerakan 30 September). Sedangkan tuntutan ketiga baru diserukan saat itu. Tuntutan ketiga sangat menyentuh kepentingan orang banyak.
Senin, 27 September 2010
Perbedaan Antara Cinta dan Suka
Dihadapan orang yang kau cintai, jantungmu tiba-tiba berdebar lebih cepat dihadapan orang yang kau sukai.
Apabila engkau melihat kepada mata orang yang kau cintai, matamu berkaca kaca.
Apabila engkau melihat kepada mata orang yang kau sukai, engkau hanya tersenyum saja.
Dihadapan orang yang kau cintai, kata kata yang keluar berasal dari perasaan yang terdalam.
Dihadapan orang yang kau sukai, kata kata hanya keluar dari pikiran saja.
Jika orang yang kau cintai menangis, engkaupun akan ikut menangis disisinya.
Jika orang yang kau sukai menangis, engkau hanya menghibur saja.
Perasaan cinta itu dimulai dari mata, sedangkan rasa suka dimulai dari telinga.
Jika orang yang kau cintai menangis, engkaupun akan ikut menangis disisinya.
Jika orang yang kau sukai menangis, engkau hanya menghibur saja.
Perasaan cinta itu dimulai dari mata, sedangkan rasa suka dimulai dari telinga.
Jadi, jika kau mau berhenti menyukai seseorang, cukup dengan menutup telinga.
Tapi apabila kau mencoba menutup matamu dari orang yang kau cintai, Cinta itu berubah menjadi tetesan air mata dan terus tinggal dihatimu dalam jarak waktu yang cukup lama.
Tetapi selain rasa suka dan rasa cinta... ada perasaan yang lebih mendalam.
Yaitu rasa sayang…. rasa yang tidak hilang secepat rasa cinta. Rasa yang tidak mudah berubah.
Perasaan yang dapat membuatmu berkorban untuk orang yang kamu sayangi. Mau menderita demi kebahagiaan orang yang kamu sayangi
Tetapi selain rasa suka dan rasa cinta... ada perasaan yang lebih mendalam.
Yaitu rasa sayang…. rasa yang tidak hilang secepat rasa cinta. Rasa yang tidak mudah berubah.
Perasaan yang dapat membuatmu berkorban untuk orang yang kamu sayangi. Mau menderita demi kebahagiaan orang yang kamu sayangi
Minggu, 26 September 2010
Pengertian Jaminan
Istilah Jaminan adalah terjemahan dari kata Zekerheid atau Cautie yaitu kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi perutangannya kepada kreditor, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap krediturnya.
Menurut UU NO.14/1967 (Tentang Perbankan) arti jaminan diberi istilah Agunan atau Tanggungan.
Menurut UU NO.7/1992 diubah menjadi UU NO.10/1998 (Tentang Perbankan) arti jaminan yaitu keyakinan atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 8 UU no 10 tahun 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Thomas suryatno dkk memberikan pengertian jaminan kredit adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi seseorang pembayaran kembali suatu utang.
Dapat disimpulkan bahwa jaminan itu suatu tanggungan yang dapat dinilai dengan uang, yaitu berupa kebendaan tertentu yang diserahkan debitur kepada kreditor sebagai akibat dari suatu hubungan perjanjian utang piutang atau perjanjian lain.
Prinsip - Prinsip Perkreditan Bank Dalam Memberi Jaminan (7 P)
Bank dalam memberikan kredit yang dikenal melalui konsep7P (menurut Martono C.V.), yaitu:
- Personality
Yaitu Bank mencari data tentang kepribadian calon debitor seperti riwayat hidupnya (kelahiran,pendidikan pengalaman, usaha,pekerjaan dan sebagainya), hoby, keadaan keluarga,pergaulan dalam masyarakat (Social standing) dan lain-lain. - Purpose
Yaitu Bank mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, apakah akan digunakan untuk berdagang, berproduksi atau membeli rumah. Apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit Bank yang bersangkutan. - Prospect
Merupakan harapan masa depan di banding usaha atau tagihan usaha calon debitor selama beberapa bulan atau beberapa tahun keadaan ekonomi atau perdagangan, keadaan sektor usaha calon debitur, kekuatan keuangan perusahaan masa lalu dan pikiran masa mendatang. - Paymen
Merupakan prinsip untuk mengetahui bagaimana pembayaran pembayaran kembali pinjaman yang diberikan, dapat diperoleh dari perhitungan tetang prosepect,kelancaran penjualan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah pengembalian. - Party
Konsep ini merupakan pengklasifikasian nasabah Ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya. - Profitability
Merupakan kemampuan nasabah dalam mencari laba dan di ukur dari periode, apakah akan tetap sama atau semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperoleh dari Bank. - Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh Bank melalui suatu perlindungan, perlindungan ini di dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
Prinsip - Prinsip Perkreditan Bank Dalam Memberi Jaminan (5 C)
Bank memberi jaminan melalui 5C (jaminan secara ekonomi) menurut Martono C.V yang disebut konsep 5C, yaitu:
- Character
Pada prinsip ini di perhatikan dengan teliti tentang kebiasaan-kebiasaan, sifat-sifat pribadi, cara hidup (Style of living) keadaan keluarganya (anak istri) hobi dan sosial standing calon debitor . Prinsip ini merupakan ukuran tentang Kemauan untuk membayar (willingnes to pay). - Capacity
Penelitian terhadap capacity debitor ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan debitor mengembalikan pokok pinjaman serta bunga pinjamannya. Penilaian kemampuan membayar tersebut dilihat dari kegiatan usaha dan kemampuannya melakukan pengelolaan atas usaha yang akan di biaya dengan kredit. - Capital
Penyelidikan atas prinsip capital atau permodalan debitor tidak hanya melihat besar kecilnya modal tersebut tetapi juga bagaimana distribusi modal itu ditempatkan oleh debitor. - Collateral
Yaitu penilaian terhadap barang jaminan (Collateral) yang diserahkan debitor sebagaimana jaminan atas kredit bank. Yang diperolehnya adalah untuk mengetahui sejauh mana nilai barang jaminan atau agunan dapat menutupi resiko kegagalan pengembalian kewajiban-kewajiban debitor. - Condition
Pada prinsip kondisi ini, di nilai kondisi ekonomi secara umum serta kondisi pada sektor usaha calon debitor.
Peranan Lembaga Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Utang Dalam Pemberian Kredit Bank
Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi diperlukan dana dalam jumlah besar yang sebagian disalurkan oleh bank kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, yang selalu mengandung risiko, sehingga diperlukan suatu jaminan kredit. Disinilah Jaminan fidusia memiliki peran dalam pemberian kredit, sebagai jaminan utang. Hanya bagi sebagian kalangan, jaminan fidusia hanya merupakan jaminan pelengkap dari jaminan hak tanggungan. Walaupun seharusnya tanpa hak tanggungan pun, pihak bank seharusnya memberikan kredit dengan jaminan fidusia. Tesis ini mengangkat pokok permasalahan seperti, apakah lembaga jaminan fidusia dalam praktek perbankan sudah sesuai dengan yang dikehendaki dalam Undang- Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; apakah peranan lembaga jaminan fidusia sebagai jaminan utang dalam praktek pemberian kredit; dan apa saja upaya hukum yang dilakukan oleh bank untuk memperkecil risiko pemberian kredit yang dijamin dengan lembaga jaminan fidusia. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut tesis ini digunakan tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis, di mama penelitian dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai peranan dari lembaga jaminan fidusia sebagai jaminan utang dalam pemberian kredit bank. Dari penelitian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa ternyata Undang-undang Fidusia belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, baik dari segi waktu pendaftaran, biaya pembuatan AJF dan biaya pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, maupun untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak maupun pihak ketiga. Kekurangan-kekurangan tersebut menyebabkan jaminan fidusia kurang dapat dimanfaatkan oleh dunia perbankan. Peranan lembaga Jaminan Fidusia dalam pemberian kredit bank yaitu dapat menjadi jaminan utama atau hanya menjadi jaminan tambahan. Dalam memperkecil risiko-risiko maka bank biasanya meminta jaminan tambahan berupa benda tetap seperti tanah, membuat Surat Kuasa Jual, Surat Kuasa Tarik dan kwitansi kosong yang telah ditandatangani debitur.
Langganan:
Postingan (Atom)