Minggu, 05 September 2010

Bersikap Tenang

Ada seorang pemuda, sebut saja namanya KUKUH, yang ingin bekerja di perusahaan kereta api.
 
Setelah melewati ujian tertulis, ia dipanggil menghadap untuk menghadap kepala personalia, sebut saja namanya PARLIN.

“Seandainya Anda berada di pos jaga dan melalui monitor, Anda melihat dua kereta api dari arah yang berlawanan sedang melaju kencang di jalur kereta api yang sama, apa yang akan Anda lakukan?” tanya Parlin.

“Saya segera akan menekan tombol komputer untuk mengalihkan salah satu kereta ke rel yang lain.” jawab Kukuh dengan mantap.

“Bagaiman bila komputernya hang?”

“Saya akan segera mengalihkannya secara manual dengan hendel yang tersedia.”

“Kalau hendelnya rusak?”

“Saya akan menelopon stasiun terdekat untuk menghentikan salah satu kereta dan mengalihkannya ke rel yang lain.”

“Kalau telepon kantor rusak?”

“Saya akan mencari telepon umun dan menelepon stasiun terdekat”

“Kalau ternyata telepon umumnya juga rusak?” kejar Parlin.

“Kalau begitu keadaannya, Saya akan berlari sekencang- kencangnya ke rumah dan menjemput kakek saya, Bejo, untuk saya bawa ke sini” jawab Kukuh.

“Apa kakek Anda bisa memperbaiki hendel yang rusak itu?” tanya Parlin keheranan.

“Oh, tidak” jawab Kukuh.

“Kalau begitu, untuk apa Anda membawa kakek Anda ke sini?”tanya Parlin semakin heran.

“Seumur hidup, kakek saya belum pernah melihat kereta api bertabrakan!” jawab Kukuh dengan wajah polos.

Cerita di atas menunjukkan dua hal.

Pertama, kedua belah pihak ingin menunjukkan bahwa mereka memiliki kemampuan. Parlin, sebagai kepala bagian pesonalia, tentu ingin menunjukkan kepada perusahaan kereta api bahwa ia merekrut karyawan yang terbaik yang bisa didapatkannya. Di sisi lain, Kukuh pun ingin menunjukkan bahwa ia layak direkrut.
 
Kedua, Parlin ingin memperoleh kepastian bahwa setiap karyawan perusahaan kereta api harus kreatif ketika menghadapi masalah. Sebaliknya, Kukuh pun berusaha memenuhi tuntutan itu dengan terus memberi solusi atas setiap masalah yang disodorkan.

Apa pelajaran yang dapat kita ambil?

Di saat menghadapi keadaan darurat, kita harus bersikap TENANG.

Pengakuan Dalam Hukum Internasional

Teori – Teori Tentang Pengakuan

   Salah satu materi penting dalam pengajaran hukum internasional adalah masalah pengakuan (recognition). Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ada atau tidaknya pengakuan membawa suatu akibat hukum terhadap status atau keberadaan suatu negara menurut hukum internasional? Dalam hubungan itu ada beberapa teori :
  1. Teori Deklaratoir
  2. Teori Konstitutif
  3. Teori Pemisah atau Jalan Tengah.
   Menurut penganut Teori Deklaratoir, pengakuan hanyalah sebuah pernyataan formal saja bahwa suatu negara telah lahir atau ada. Artinya, ada atau tidaknya pengakuan tidak mempunyai akibat apa pun terhadap keberadaan suatu negara sebagai subjek hukum internasional. Dengan kata lain, ada atau tidaknya pengakuan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban suatu negara dalam hubungan internasional.
   Berbeda dengan penganut Teori Deklaratoir, menurut penganut Teori Konstitutif, pengakuan justru sangat penting. Sebab pengakuan menciptakan penerimaan terhadap suatu negara sebagai anggota masyarakat internasional. Artinya, pengakuan merupakan prasyarat bagi ada-tidaknya kepribadian hukum internasional (international legal personality) suatu negara. Dengan kata lain, tanpa pengakuan, suatu negara bukan atau belumlah merupakan subjek hukum internasional.
   Karena adanya perbedaan pendapat yang bertolak belakang itulah lantas lahir teori yang mencoba memberikan jalan tengah. Teori ini juga disebut Teori Pemisah karena, menurut teori ini, harus dipisahkan antara kepribadian hukum suatu negara dan pelaksanaan hak dan kewajiban dari pribadi hukum itu. Untuk menjadi sebuah pribadi hukum, suatu negara tidak memerlukan pengakuan. Namun, agar pribadi hukum itu dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hukum internasional maka diperlukan pengakuan oleh negara-negara lain.

Jenis – Jenis Pengakuan

   Ada dua macam atau jenis pengakuan, yaitu :
  1. Pengakuan de Facto; dan
  2. Pengakuan de Jure.
   Pengakuan de facto, secara sederhana dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap suatu fakta. Maksudnya, pengakuan ini diberikan jika faktanya suatu negara itu memang ada. Oleh karena itu, bertahan atau tidaknya pengakuan ini tergantung pada fakta itu sendiri, apa fakta itu (yakni negara yang diberi pengakuan tadi) bisa bertahan atau tidak. Dengan demikian, pengakuan ini bersifat sementara. Lebih lanjut, karena sifatnya hanya memberikan pengakuan terhadap suatu fakta maka pengakuan ini tidak perlu mempersoalkan sah atau tidaknya pihak yang diakui itu. Sebab, bilamana negara yang diakui (atau fakta itu) ternyata tidak bisa bertahan, maka pengakuan ini pun akan berakhir dengan sendirinya.
   Berbeda dengan pengakuan de facto yang bersifat sementara, pengakuan de jure adalah pengakuan yang bersifat permanen. Pengakuan ini diberikan apabila negara yang akan memberikan pengakuan itu sudah yakin betul bahwa suatu negara yang baru lahir itu akan bisa bertahan. Oleh karena itu, biasanya suatu negara akan memberikan pengakuan de facto terlebih dahulu baru kemudian de jure. Namun tidak selalu harus demikian. Sebab bisa saja suatu negara, tanpa melalui pemberian pengakuan de facto, langsung memberikan pengakuan de jure. Biasanya pengakuan de jure akan diberikan apabila :
  • Penguasa di negara (baru) itu benar-benar menguasai (secara formal maupun substansial) wilayah dan rakyat yang berada di bawah kekuasaannya;
  • Rakyat di negara itu, sebagian besar, mengakui dan menerima penguasa (baru) itu;
  • Ada kesediaan dari pihak yang akan diakui itu untuk menghormati hukum internasional.
Cara Pemberian Pengakuan

   Ada dua cara pemberian pengakuan, yaitu :
  1. Secara tegas (expressed recognition); dan
  2. Secara diam-diam atau tersirat (implied recognition).
   Pengakuan secara tegas maksudnya, pengakuan itu diberikan secara tegas melalui suatu pernyataan resmi. Sedangkan pengakuan secara diam-diam atau tersirat maksudnya adalah bahwa adanya pengakuan itu dapat disimpulkan dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh suatu negara (yang mengakui). Beberapa tindakan atau peristiwa yang dapat dianggap sebagai pemberian pengakuan secara diam-diam adalah :
  • Pembukaan hubungan diplomatik (dengan negara yang diakui secara diam-diam itu);
  • Kunjungan resmi seorang kepala negara (ke negara yang diakui secara diam-diam itu);
  • Pembuatan perjanjian yang bersifat politis (dengan negara yang diakui secara diam-diam itu).
Penarikan Kembali Pengakuan

   Secara umum dikatakan bahwa pengakuan diberikan harus dengan kepastian. Artinya, pihak yang memberi pengakuan terlebih dahulu harus yakin bahwa pihak yang akan diberi pengakuan itu telah benar-benar memenuhi kualifikasi sebagai pribadi internasional atau memiliki kepribadian hukum internasional (international legal personality). Sehingga, apabila pengakuan itu diberikan maka pengakuan itu akan berlaku untuk selamanya dalam pengertian selama pihak yang diakui itu tidak kehilangan kualifikasinya sebagai pribadi hukum menurut hukum internasional (Catatan: masalah pengakuan ini akan disinggung lebih jauh dalam pembahasan mengenai suksesi negara).
   Namun, dalam diskursus akademik, satu pertanyaan penting kerapkali muncul yaitu apakah suatu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara dapat ditarik kembali? Pertanyaan ini berkait dengan persoalan diperbolehkan atau tidaknya memberikan persyaratan terhadap pengakuan.
Terhadap persoalan di atas, ada perbedaan pendapat di kalangan sarjana yang dapat digolongkan ke dalam dua golongan:
  1. Golongan pertama adalah mereka yang berpendapat bahwa pengakuan dapat ditarik kembali jika pengakuan itu diberikan dengan syarat-syarat tertentu dan ternyata pihak yang diakui kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan itu;
  2. Golongan kedua adalah mereka yang berpendapat bahwa, sekalipun pengakuan diberikan dengan disertai syarat, tidak dapat ditarik kembali, sebab tidak dipenuhinya syarat itu tidak menghilang eksistensi pihak yang telah diakui tersebut.
   Sesungguhnya ada pula pandangan yang menyatakan bahwa pengakuan itu tidak boleh disertai dengan persyaratan. Misalnya, persyaratan itu diberikan demi kepentingan pihak yang mengakui. Contohnya, suatu negara akan memberikan pengakuan kepada negara lain jikan negara yang disebut belakangan ini bersedia menyediakan salah satu wilayahnya sebagai pangkalan militer pihak yang hendak memberikan pengakuan.
   Persyaratan semacam itu tidak dibenarkan karena dianggap sebagai pemaksaan kehendak secara sepihak. Hal demikian dipandang tidak layak karena pengakuan yang pada hakikatnya merupakan pernyataan sikap yang bersifat sepihak disertai dengan persyaratan yang membebani pihak yang hendak diberi pengakuan.
   Pertimbangan lain yang tidak membenarkan pemberian persyaratan dalam memberikan pengakuan (yang berarti tidak membenarkan pula adanya penarikan kembali pengakuan) adalah bahwa memberi pengakuan itu bukanlah kewajiban yang ditentukan oleh hukum internasional. Artinya, bersedia atau tidak bersedianya suatu negara memberikan pengakuan terhadap suatu peristiwa atau fakta baru tertentu sepenuhnya berada di tangan negara itu sendiri. Dengan kata lain, apakah suatu negara akan memberikan pengakuannya atau tidak, hal itu sepenuhnya merupakan pertimbangan subjektif negara yang bersangkutan.
   Persoalan lain yang timbul adalah bahwa dikarenakan tidak adanya ukuran obejktif untuk pemberian pengakuan itu maka secara akademik menjadi pertanyaan apakah pengakuan itu merupakan bagian dari atau bidang kajian hukum internasional ataukah bidang kajian dari politik internasional. Secara keilmuan, pertanyaan ini sulit dijawab karena praktiknya pengakuan itu lebih sering diberikan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang bersifat politis daripada hukum. Oleh sebab itulah, banyak pihak yang memandang pengakuan itu sebagai bagian dari politik internasional, bukan hukum internasional. Namun, dikarenakan pengakuan itu membawa implikasi terhadap masalah-masalah hukum internasional, hukum nasional, bahkan juga putusan-putusan badan peradilan internasional maupun nasional, bagian terbesar ahli hukum internasional menjadikan pengakuan sebagai bagian dari pembahasan hukum internasional, khususnya dalam kaitanya dengan substansi pembahasan tentang negara sebagai subjek hukum internasional.

Bentuk – Bentuk Pengakuan

   Yang baru saja kita bicarakan adalah pengakuan terhadap suatu negara. Dalam praktik hubungan internasional hingga saat ini, pengakuan ternyata bukan hanya diberikan terhadap suatu negara. Ada berbagai macam bentuk pemberian pengakuan, yakni (termasuk pengakuan terhadap suatu negara):
  1. Pengakuan negara baru. Jelas, pengakuan ini diberikan kepada suatu negara (entah berupa pengakuan de facto maupun de jure).
  2. Pengakuan pemerintah baru. Dalam hal ini dipisahkan antara pengakuan terhadap negara dan pengakuan terhadap pemerintahnya (yang berkuasa). Hal ini biasanya terjadi jika corak pemerintahan yang lama dan yang baru sangaat kontras perbedaannya.
  3. Pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan kepada sekelompok pemberontak yang sedang melakukan pemberontakan terhadap pemerintahnya sendiri di suatu negara. Dengan memberikan pengakuan ini, bukan berarti negara yang mengakui itu berpihak kepada pemberontak. Dasar pemikiran pemberian pengakuan ini semata-mata adalah pertimbangan kemanusiaan. Sebagaimana diketahui, pemberontak lazimnya melakukan pemberontakan karena memperjuangkan suatu keyakinan politik tertentu yang berbeda dengan keyakinan politik pemerintah yang sedang berkuasa. Oleh karena itu, mereka sebenarnya bukanlah penjahat biasa. Dan itulah maksud pemberian pengakuan ini, yaitu agar pemberontak tidak diperlakukan sama dengan kriminal biasa. Namun, pengakuan ini sama sekali tidak menghalangi penguasa (pemerintah) yang sah untuk menumpas pemberontakan itu.
  4. Pengakuan beligerensi. Pengakuan ini mirip dengan pengakuan sebagai pemberontak. Namun, sifat pengakuan ini lebih kuat daripada pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan bilamana pemberontak itu telah demikian kuatnya sehingga seolah-olah ada dua pemerintahan yang sedang bertarung. Konsekuensi dari pemberian pengakuan ini, antara lain, beligeren dapat memasuki pelabuhan negara yang mengakui, dapat mengadakan pinjaman, dll.
  5. Pengakuan sebagai bangsa. Pengakuan ini diberikan kepada suatu bangsa yang sedang berada dalam tahap membentuk negara. Mereka dapat diakui sebagai subjek hukum internasional. Konsekuensi hukumnya sama dengan konsekuensi hukum pengakuan beligerensi.
  6. Pengakuan hak-hak teritorial dan situasi internasional baru (sesungguhnya isinya adalah “tidak mengakui hak-hak dan situasi internasional baru”). Bentuk pengakuan ini bermula dari peristiwa penyerbuan Jepang ke Cina. Peristiwanya terjadi pada tahun 1931 di mana Jepang menyerbu Manchuria, salah satu provinsi Cina, dan mendirikan negara boneka di sana (Manchukuo). Padahal Jepang adalah salah satu negara penandatangan Perjanjian Perdamaian Paris 1928 (juga dikenal sebagai Kellogg-Briand Pact atau Paris Pact), sebuah perjanjian pengakhiran perang. Dalam perjanjian itu terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa negara-negara penanda tangan sepakat untuk menolak penggunaan perang sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Dengan demikian maka penyerbuan Jepang itu jelas bertentangan dengan perjanjian yang ikut ditandatanganinya. Oleh karena itulah, penyerbuan Jepang ke Manchuria itu diprotes keras oleh Amerika Serikat melalui menteri luar negerinya, Stimson, yang menyatakan bahwa Amerika Serikat “tidak mengakui hak-hak teritorial dan situasi internasional baru” yang ditimbulkan oleh penyerbuan itu. Inilah sebabnya pengakuan ini juga dikenal sebagai Stimson’s Doctrine of Non-Recognition.

Senin, 23 Agustus 2010

Sinopsis Film "Faith Like Potatoes"

Kawan - kawan punya hobi menonton, tapi yang ditonton harus ada maknanya ya.

Berikut ini saya ingin merekomendasikan film yang layak bahkan harus ditonton bagi kawan - kawan semua. Judul filmnya yaitu "Faith Like Potatoes".

Cerita yang mengisahkan seorang petani yang amat bersandar dan percaya kepada Tuhannya. Berkali-kali ia mengalami tantangan dalam mengembangkan pertaniannya di Afrika demi kesejahteraan orang Zambia di lingkungan pertaninannya. Sebanyak ia melakukan usahanya untuk mengembangkan pertaniannya, sebanyak itu pula kegagalan ia alami.

Dalam kegalauan hatinya, ia kembali kepada Sang Khalik. Ia sadar bahwa tanpa penyertaan - Nya, tak mungkin ia berhasil dalam pekerjaannya itu. Kesadaran itu memimpinnya untuk mempelajari tentang apa pesan Tuhan bagi dirinya secara pribadi dan pekerjaannya. Perjalanan menuju keberhasilan tidaklah semudah yang dibayangkan. Walaupun ia telah 'bertobat' dari cara dan sikap hati yang salah, namun tantangan terus berdatangan. Namun, semakin besar tantangan yang dihadapinya, semakin besar mujizat yang terjadi dan yang dipertontonkan pada banyak orang. Kepercayaannya kepada Tuhan menjadi modal utama saat ia memutuskan untuk menanam kentang di suatu musim tanam yang sebenarnya dilanda kekeringan panjang. Tak satu tetes airpun mengalir di ladangnya, tetapi mujizat tetap terjadi karena iman percayanya telah menjadi air dan pupuk yang subur di ladangnya.

Suatu kisah nyata yang inspiratif dan menantang iman percaya kita juga. Kemustahilan adalah pintu yang Tuhan pakai untuk kita masuk dalam kebahagiaan, asalkan kunci iman itu kita gunakan untuk membukanya. Film ini sangat layak ditonton bersama rekan-rekan sekerja dan sekeluarga.

Fim ini memiliki banyak sarat makna loh,,

Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata

     Sebelum kita tahu perbedaan dari Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Sebaiknya kawan - kawan perlu tahu pengertian dari masing - masing hukum tersebut.
    
     Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.

     Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.

     Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

    Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata. Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat).

     Misal: Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan.

     Bagaimana penerapan ke dua hukum tersebut? Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat). Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll. Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum baik pidana maupun perdata, penangannya diatur dalam Hukum Acara pidana dan Hukum Acara perdata.

     Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata?

Perbedaan mengadili
  • Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
  • Hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.

Perbedaan pelaksanaan
  • Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang dirugikan.
  • Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut umum/ jaksa.
Perbedaan dalam penuntutan
  • Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umun/ jaksa.
  • Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang jaksa.

     Misal: Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan hukum perdata mengatur hak pribadi dan hukum pidana mengatur hak yang berkenaan dengan orang banyak, sehingga apabila terjadi pelanggaran, dalam hukum perdata maka pelanggaran tersebut bisa ditindaklnjuti apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan sedangkan dalam hukum pidana apabila terjadi suatu pelanggaran maka negara langsung mengambil tindakan kecuali dalam delik2 tertentu yaitu delik aduan....

Semoga ini bermanfaat bagi kawan - kawan semua,,,,

Posting Pertama : Tips Untuk Para Workaholic

Ini merupakan posting pertama saya kawan - kawan.

Dalam postingan ini saya ingin menulis tips bagi para "workaholic" yang pernah saya baca di kompas.com, semoga ini berguna bagi kawan - kawan semua.


Pecandu kerja alias workaholic memang tak sehat. Mungkin kawan - kawan jadi jauh dengan keluarga gara-gara lebih sering menghabiskan waktu di tempat kerja. Namun, di zaman sekarang, jika tak bekerja lebih keras mungkin sulit untuk bertahan di tengah kompetisi globalisasi.

Begini cara menjadi pecandu kerja yang sehat, mungkin info berikut ini akan membantu kawan - kawan:

1. Luangkan Waktu untuk Olahraga
 Punya jadwal teratur untuk olahraga dapat menjaga suasana hati di kantor saat sedang memanas. Olahraga tak hanya menjaga bentuk tubuh tetap indah, tetapi juga meringankan ketegangan di otot dan merilekskan pikiran. Usahakan bangun lebih pagi untuk lari di mesin treadmil sambil menonton berita pagi.

2. Bikin Spa di Kantor
Memang penting untuk tetap rileks sepanjang hari. Pijat adalah cara terbaik untuk mengenyahkan ketegangan di tubuh. Jika sulit untuk keluar kantor, cobalah mesin kursi pijat yang banyak ditawarkan di mal. Beli satu dan letakkan di kantor. Duduklah dan biarkan mesin bekerja ketika stres dan ketegangan sudah tak tertahankan lagi.

3. Pilih Minuman Hangat
Para pencandu kerja tahu bahwa kafein dapat membuat mereka tahan kerja lama. Supaya lebih nikmat, sajian kopi sebaiknya selalu hangat. Sekarang sudah dijual cangkir kopi yang disambungkan ke USB di komputer untuk menjaga minuman tetap hangat.

4. Utamakan Keluarga
Menurut para psikolog, keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kerja merupakan dasar untuk tetap sehat. Coba hitung berapa jam sehari Anda habiskan di kantor setiap pekan. Dari perhitungan itu, Anda akan mendapatkan gambaran realistis betapa tak seimbangnya hidup Anda. Jangan lewatkan peristiwa-peristiwa penting dalam keluarga seperti ulang tahun pasangan dan anak-anak, juga ulang tahun perkawinan.

5. Miliki Hobi
Percayalah, hobi itu bukan hanya milik kaum pensiunan. Hobi merupakan hal terbaik yang bikin pecandu kerja berhenti memikirkan pekerjaan.

6. Tinggalkan Pekerjaan di Kantor
Berada di tengah keluarga tak ada artinya jika Anda masih memegang PDA menjawab e-mail soal pekerjaan dan tak henti-hentinya memberikan instruksi lewat telepon genggam. Buat peraturan ketat yang bikin Anda meninggalkan semua tetek bengek pekerjaan di kantor. Jika perlu, Anda tinggal 15 menit lebih lama untuk menjawab semua e-mail yang masuk. Keluarga akan berterima kasih akan perhatian Anda untuk mereka.

7. Tidur Cukup
Tidur cukup akan membantu Anda tetap efisien meskipun harus bekerja hingga larut malam. Sebaliknya, tidur siang selama 20 hingga 30 menit dapat menjaga Anda berada di puncak terus. Penelitian terakhir membuktikan bahwa tidur siang singkat merupakan cara mendapatkan energi kembali tanpa kesulitan tidur di malam hari.

8. Pilah-pilih Pekerjaan
Bikin daftar tugas yang ingin Anda kerjakan seharian. Pastikan untuk memprioritaskan tugas-tugas dan terus membenahinya. Buat batas untuk jumlah tugas yang dilakukan seharian dan terus patuhi itu. Coba untuk mengatakan “tidak” ketika ditawari mengerjakan satu proyek tambahan, khususnya ketika Anda tak mau proyek lain jadi hancur berantakan.