Minggu, 20 Februari 2011

Dasar-dasar Pada Hukum Pajak


Pengertian Pajak
Dalam kaitannya dengan pajak, ada banyak pengertian yang diberikan oleh para sarjana mengenai apa sebenarnya pajak itu. Berikut beberapa diantaranya:
1.      Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.      Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
3.      Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4.      Dr. Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
5.      Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ciri-ciri Pajak
Ada beberapa ciri-ciri pajak yang perlu kita ketahui, beberapa diantaranya antara lain yaitu:
1.      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.      Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.      Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.      Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5.      Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.      Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2.      Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.      Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.      Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Alasan Pembenar Pemungutan Pajak
Ada beberapa teori yang menjadi dasar pembenar terhadap pengadaan pajak oleh negara. Alasan-alasan pembenar terdapat di dalam beberapa teori diantaranya yaitu:
1.      Teori asuransi
Menurut teori ini, pajak diibaratkan sebagai premi dalam asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena akan mendapatkan perlindungan atas hak-haknya dari pemerintah. Teori ini pajak diibaratkan sebagai premi asuransi, di mana pembayar pajak sebagai pihak tertanggung yang membayar asuransi dan negara sebagai pihak penanggung dalam perjanjian asuransi.
2.      Teori kepentingan (aequivalentie)
Teori ini mengatakan bahwa negara mengenakan pajak terhadap rakyat karena negara telah melindungi kepentingan rakyat. Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan kepentingan wajib pajak yang dilindungi. Jadi, lebih besar kepentingan wajib pajak yang dilindungi maka lebih besar pajak yang harus dibayar.
3.      Teori Bhakti (Kewajiban Pajak Mutlak)
Teori ini menyatakan bawa negara dan rakyat/warga negara merupakan satu kesatuan yang terikat. Karena negara telah melindungi dan memberi hidup kepda warganya, maka warga negara memiliki kewajiban membayar pajak sebagai ungkapan rasa terima kasih.
4.      Teori Daya Beli
Teori ini mengibaratkan pajak sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang/anggota masyarakat. Jadi, sebenarnya uang yang berasal dari rakyat dikembalikan kepada masyarakat melalui saluran lain.
5.      Teori Pembenar Pajak Menurut Pancasila
Pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gotong royong. Gotong royong dalam pajak tidak lain dari pada pengorbanan setiap anggota keluarga (anggota masyarakat) untuk kepentingan keluarga (bersama) tanpa mendapatkan imbalan.

Asas-asas Pemungutan Pajak
1.       Asas Keadilan
            a.      Menurut Teori yang mendasari  Pengertiannya
1)      Asas Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
2)      Asas Certainty
Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran
3)      Asas Convenience of Payment
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
4)      Asas Economy
Secara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
             b.      Teori yang memisahkan hak negara memungut pajak
1)      Teori Asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersbut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pajak. Walaupun kenyataannya menyatakan hal tersebut dengan premi tidaklah tepat.
2)      Teori Kepentingan
Teori kepentingan ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap  orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat
3)      Teori Gaya Pikul
Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut daya pikul seseorang.
4)      Teori Asas Daya Beli
Teori ini didasarkan pada pendapat bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur.
2.       Asas Manfaat
Pengenaan pajak hendaknya seimbang dengan keuntungan (manfaat) yang didapat wajib pajak dari jasa-jasa public yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan criteria ini, maka pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi lebih besar. PBB menggunakan prinsip benefit dalam mengukur aspek keadilan dalam perpajakan. Fungsi negara adalah memberikan perlindungan terhadap kekayaan warga, dan karenanya pemiliknya berkewajiban ikut membayar keperluan-keperluan negara.
3.       Asas Pembuatan Undang-undang
            a.       Asas Yuridis
              Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
          b.      Asas Ekonomis
      Seperti pada uraian sebelumnya, pajak mempunyai fungsi regular dan budgeter. Asas ekonomi ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak terganggu.
        c.        Asas Finansial
      Berkaitan dengan hal ini, fungsi pajak yang terpenting adalah fungsi budgeter nya, yakni untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Sehubungan dengan itu, agar diperoleh hasil yang besar, maka biaya pemungutannya harus sekecil-kecilnya.

4.       Asas yuridiksi pemungutan pajak
         a.       Asas Tempat Tinggal
       Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan).
         b.      Asas Kebangsaan
       Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
       c.       Asas Sumber
       Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.

Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
1.      Stelsel Nyata (Riel Stelses)
Pengenaan pajak yang didasari pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada setiap akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (seteleh penghasilan diketahui).
2.      Stelsel Anggapan (Fictieve Stelses)
Penenaan pajak didasari pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak karena pada stelsel ini penghasilan pada tahun berikut sama dengan tahun sebelumnya otomatis tidak usah nunggu sampe akhir tahun pajak berikutnya donk. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan pada keadaan sebenarnya atau sesungguhnya.
3.      Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan sautu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya menurut kenyataan lebih besar pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.

Tarif Pajak
Secara struktural menurut tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu :
1.      Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.
2.      Tarif regresif (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat.
3.      Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
4.      Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Cara Pemungutan Pajak
Ada beberapa cara/sistem pemungutan pajak antara lain, yaitu:
1.      Official assessment system, yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri dari sistem ini antara lain adalah:
            a.       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiscus;
            b.      Wajib pajak bersifat pasif;
            c.       Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiscus.
2.      Self assessment system, yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya wajib pajak yang terutang. Ciri-ciri dari sistem ini adalah:
           a.       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri;
           b.      Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang;
           c.       Fiscus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3.      With holdingg system, yakni sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri teori ini antara lain:
           a.       Wewenang untuk menentukan pajak terutang terletak pada pihak ketiga selain fiscus dan wajib pajak.

Kamis, 06 Januari 2011

Bentuk Iklan

1. Iklan Konsumen
2. Iklan Antar Bisnis
3. Iklan Perdagangan
4. Iklan Eceran
5. Iklan Keuangan
6. Iklan Langsung
7. Iklan Lowongan Kerja

Standar Periklanan

1. Periklanan berbentuk komunikasi
2. Iklan harus dibayar
3. Maksud utama, membujuk atau mempengaruhi
4. Memerlukan elemen media massa
5. Penggunaan media massa, maka iklan dikenal sebagai komunikasi massal
6. Rancangan iklan harus jelas

Ketentuan promosi iklan dapat dilihat pada pasal 7 - pasal 28 UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999).

Sabtu, 04 Desember 2010

Dunia Tanpa Harapan


Ketika musim semi tiba
Bunga-bunga pun bermekaran
Betapa indahnya pada waktu itu
Di kala bunga-bunga berwarna mekar
Harum semerbak wanginya

Tapi itu hanya sementara
Bunga itu pun layu kembali
Apa ada yang salah?
Bukankah ini waktunya bunga itu untuk mekar?

Ya, memang bunga-bunga telah mekar
Tapi, mengapa hanya untuk sementara?
Bukankah ini sudah musimnya?
Musim di mana seharusnya bunga-bunga mekar
Musim di mana harapan itu tercipta akan hari esok

Aku menangis tentang layunya bunga tersebut
Mekarnya bunga-bunga itu umurnya sementara saja
Apa sebenarnya yang salah?
Mengapa alam kini tak bersahabat?

Setelah musim gugur yang panjang
Mengapa diciptakan musim semi yang begitu cepat?
Aku berteriak kepada alam
Teriak tentang ketidakadilan ini
Tapi alam tak menjawab

Aku hanya bisa menangis dan teriak
Aku tak mempunyai kekuatan untuk melawan
Melawan atas semua ketidakadilan ini
Di mana yang kuat berkuasa atas yang lemah

Ya, memang tragis seakan kekuasaan hanya pada orang kuat
Orang lemah hanya bisa tunduk pada orang kuat
Tanpa bisa meminta hak yang seharusnya mereka dapatkan
Mereka hanya diam dan tak bisa melawan
Seakan dunia tidak mempunyai harapan lagi

Dunia yang ditutupi dengan kebohongan
Dunia hanya dikuasai oleh satu golongan
Dunia di mana golongan lain seakan tidak mempunyai nyawa
Dunia kini hanya sebagai permainan saja
Dunia di mana tanpa ada harapan dan cinta

Puisi Cinta


Kapan aku mulai merasakan hal ini?
Perasaan yang aneh di diriku
Aneh karena aku tak pernah merasakan sebelumnya
Perasaan yang tiba-tiba muncul

Aku berusaha untuk mencari jawabannya
Aku tanya pada bunga tapi tak ada jawaban
Aku juga bertanya pada hati kecilku
Tak ada jawaban yang ku dapat malah hatiku tertawa

Aku bingung dan pikiranku menjadi kacau
Tak ada jawaban atas perasaan ini
Aku berusaha untuk menghilangkan perasaan ini
Tapi perasaan ini terus menggangu pikiranku

Aku coba tidur untuk sejenak
Mungkin tidur  bisa membantu
Dalam tidur pun aku masih dihantui perasaan ini
Perasaan yang aku belum tahu dari mana datang

Aku terbangun karena perasaan ini menggangu tidurku
Aku coba untuk memutar kembali waktu
Mungkin dengan begitu aku  bisa menemukan jawabannya
Kelihatannya hampir berhasil karena masih samar-samar

Tiba-tiba hati kecilku berbisik kepadaku
Bisikan yang memberiku sebuah petunjuk
Petunjuk yang  bisa membantu aku untuk menemukan jawabannya
Jawaban atas perasaan yang menggangu hidupku

Tapi hatiku memberiku gambaran seseorang
Ya, seseorang yang telah menggangu diriku
Mengapa seseorang tersebut mebuat pikiranku bigung?
Ada apa dengan seseoarang tersebut?

Seseorang yang selama ini telah menggangguku
Seseorang yang telah menciptakan perasaan ini
Seseorang yang aku belum tahu namanya
Dia adalah seorang wanita yang hanya bertemu sekilas saja

Aku bingung, mengapa dia?
Apa hubungan aku dengan dia sehingga aku memikirkannya?
Dia yang telah menciptakan perasaan ini
Perasaan apa yang sebenarnya yang terjadi padaku?

Tiba-tiba hatiku tertawa lagi malah tertawanya keras
Bukan membantu malah menertawakanku
Aku suruh hatiku tuk diam supaya aku  bisa berpikir
Mengapa perasaan ini timbul dari seorang wanita dan bahkan aku belum tahu namanya?

Aku bingung dan pikiranku pun bertambah kacau
Bingung dan bingung yang aku alami
Aku tak mendapat jawabannya
Mungkin hatiku sebenarnya tahu jawabanku

Aku ragu untuk bertanya pada hatiku
Aku malu akan ditertawakan lagi
Aku buang semua perasaan ragu dan malu pada diriku untuk bertanya
Perasaan apa yang sebenarnya menggangguku ini?

Aku bertanya dengan semua ragu dan malu
Hatiku diam sejenak yang kemudian membisikkan satu kata
Kata yang tak asing ku dengar yaitu cinta
Perasaan cinta terhadap seorang wanita itu

Need God’s Help


Aku tak tahu harus lakukan apa
Tak ada yang bisa aku lakukan
Hidupku terasa semakin berat
Aku sudah lelah akan semua ini

Waktu terasa semakin berputar dengan cepat
Tapi belum ada yang aku lakukan
Aku memang tak bisa untuk ciptakan sesuatu
Ya, Tuhan tolonglah aku

Aku ini hanya sebagai manusia tak sempurna
Ingin hati lakukan anu
Tapi aku tak bisa lakukannya
Hancur parah semuanya
Semua yang aku lakukan hanya sia-sia

Tuhan tolong aku agar tetap kuat
Pimpin aku tuk dapat mencapai setiap asaku

Ya, Tuhan
Aku tak tahu aku harus minta tolong dengan siapa lagi
Hanya kau yang ku tahu yang bisa

Ya, Tuhan
Apakah asa ku terlalu tinggi?
Apakah setiap asaku ada yang salah?
Kiranya tunjukkan jalan kebenaran itu
Supaya aku tak salah melangkah lagi
Supaya aku tak hidup seperti ini lagi
Hidup yang tak tahu kemana arah tujuannya

Aku lelah dan tak memiliki kekuatan lagi
Ku tahu hanya Engkau yang mampu kuatkan aku
Engkau juga yang mampu memberi ku harapan baru
Harapan baru menuju kebahagiaan
Tuhan, aku butuh pertolonganmu saat ini