No
|
Tahun
|
Tempat/Negara
|
Tokoh
|
Kitab Undang-undang
|
Keterangan
|
1
|
--
|
Romawi
|
Kaisar Juristinianus
|
Corpus civilis (CIC)
|
Mengatur hukum perdagangan yang berlaku di negara jajahan romawi
|
2
|
1000-1500
|
Italia dan Perancis Selatan
|
Pedagang setempat
|
Pedagang (Koopmansrecht)
|
Belum disusun secara sistimatis dan bersifat kedaerahan
Dibuat karena penggunaan Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara yang timbul di bidang perdagangan
|
3
|
1673
|
Perancis
|
Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert
|
Ordonnance du Commerce
|
Peraturan ini mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yaitu kaum pedagang
Karena hukum pedagang bersifat kedaerahan dan pada tahun-tahun tersebut bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah,maka disusunlah kitab ini
|
4
|
1681
|
Perancis
|
Raja Louis XIV (1643-1715)
|
Ordonnance De La Marine
|
Mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang kota pelabuhan)
|
5
|
1807
|
Perancis
|
Raja Napoleon Bonaparte
|
Code Du Commerce
|
Disusun berdasarkan aturan dalam kitab Ordonnance du Commerce dan Ordonnance De La Marine
Merupakan pengaturan mengenai hukum dagang
|
6
|
1807
|
Perancis
|
Raja Napoleon Bonaparte
|
Code Civil
|
Merupakan mengaturan mengenai hukum perdata/ hukum civil
Disusun berdasarkan hukum Romawi (corpus iuris civilis)
|
7
|
1807-1838
|
Belanda
|
--
|
--
|
Kodifikasi hukum Perancis tersebut dinyatakan berlaku di Belanda, karena Belanda merupakan jajahan Perancis
|
8
|
1819
|
Belanda
|
--
|
Dibuat rancangan kodifikasi hukum dagang
|
Dalam rancangan itu tidak dicantumkan pengadilan khusus yang menyelesaikan perkara perniagaan. Maka perkara tersebut di selesaikan di pengadilan biasa
|
9
|
1838
|
Belanda
|
--
|
Wetbook van Koophandels (WvK).
|
Mengatur tentang hukum dagang
Mengadaptasi dari kitab Code Du Commerce (Perancis) àberdasar asas konkordansi
|
10
|
1838
|
Belanda
|
J.M. Kemper dan Nicolai
|
Burgerlijk Wetboek (BW)
|
Disusun berdasarkan gabungan antara hukum kebiasaan/hukum kuno Belanda dan code civil Perancis
|
11
|
1848
|
Indonesia
|
--
|
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
|
Merupakan turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.)
|
12
|
1896
|
Indonesia
|
--
|
Peraturan Kepailitan di luar KUHD
|
Menggantikan Buku III KUHD Belanda
|
13
|
1948
|
Indonesia
|
--
|
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHS)
|
Berdasarkan KUHS Belanda (BW) tujuannya agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum)
|
14
|
1974
|
Indonesia
|
--
|
No.Kep-122/MK/IV/I/1974
No32/M/SK/2/1974
No 30/KPP/I/1974
Tanggal 7Feb1974
|
SKB MenKeu, Menperindag dan koperasi, MenPerindustrian tentang leasing
|
15
|
1982
|
Indonesia
|
--
|
UU no 3 thn 1982
|
Tentang wajib daftar perusahaan
|
16
|
1984
|
Indonesia
|
--
|
Inpres no 5/1984 tanggal 11 April 1984
|
Tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian Perizinan di bidang Usaha
|
17
|
1992
|
Indonesia
|
--
|
UU no 15 th 1992
|
Tentang penerbangan yang merupakan Perubahan ordonansi pengaturan udara
|
18
|
1995
|
Indonesia
|
--
|
UU no 8 thn 1995
|
Tentang pasar modal
Merupakan penyempunaan dari uu no 15 tahun 1952
|
19
|
1997
|
Indonesia
|
--
|
UU no 8 thn 1997
|
Tentang dokumen perusahaan
|
20
|
1998
|
Indonesia
|
--
|
UU no 4 th 1998
|
Tentang kepailitan yang merupakan penyempurnaan peraturan kepailitan/ Ferordering Vailissement
|
21
|
1999
|
Indonesia
|
--
|
UU no 5 thn 1999
|
Tentang pelarangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
|
22
|
1999
|
Indonesia
|
--
|
UU no 8 thn 1999
|
Tentang perlindungan konsumen
|
23
|
1999
|
Indonesia
|
--
|
UU no 30 thn 1999
|
Tentang Arbitrase
|
24
|
2004
|
Indonesia
|
--
|
UU no 24 thn 2004
|
Penyempurnaan uu no 16/th 2001tentang yayasan.
Gagasan penyusunannya adalah bersumber pada kebiasaan masyarakat dan yuridis
|
25
|
2007
|
Indonesia
|
--
|
UU no 40 thn 2007
|
Tentang Perseroan Terbatas
Merupakan penyempurnaan dari uu no 1 thn 1995 tentang PT yang menghapuskan ketentuan PT dalam Buku KUHD
|
Jumat, 17 September 2010
Sejarah Hukum Dagang di Indonesia
Tips : Let's Forgive
Bagi orang yang tidak mempunyai masalah, memaafkan adalah yang biasa. Toh kita punya salah, wajar kita juga memaafkan orang lain. Tetapi lain soal jika kita jengkel terhadap orang yang selalu membuat kita sial. Kita lebih suka memilih untuk mendiamkannya. Atau, menumpahkan kekesalan kepadanya.
Namun, memaafkan adalah tindakan paling bijak jika kita sakit hati terhadap orang lain. Dan, menurut penelitian yang dilakukan di Florida Hospital oleh Dr. Dick Tibbits, penderita hipertensi yang menjalani latihan memaafkan selama 8 minggu, tekanan darahnya dapat turun secara signifikan. Jadi, memaafkan memiliki dampak positif bagi kesehatan.
Berikut ini langkah-langkah awal yang dapat kita lakukan dalam proses memaafkan.
- Mulailah dengan menyadari bahwa hidup ini memang penuh ketidakadilan, dan orang lain bisa saja menerapkan aturan-aturan yang berbeda dengan kita. Misalnya, jika kita menganggap prisip A adalah prinsip yang sangat penting, belum tentu orang lain menganggap demikian.
- Berhentilah meyalahkan orang lain. Hal ini akan mengahbiskan energi saja. Lebih baik, mulailah berpikiran positif.
- Pahamilah bahwa setiap kita tidak dapat mengubah orang lain. Kitalah yang dapat berubah.
- Akuilah kemarahan, sakit hati, dan kepedihan yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak menyenangkan, bahkan merugikan kita. Kita terkadang berusaha mengabaikan rasa sakit hati dan berharap akan hilang dengan sendirinya. Namun mengabaikannya justru memperparah sakit hati itu.
- Berusahalah untuk melihat rasa sakit hati setiap kita dengan gambaran yang lebih besar. Jangan melulu berkutat pada rasa sakti yang kita alami, tetapi lihat pula sisi-sisi yang lainnya. Misalnya, jika setiap kita jengkel karena ada anak kecil yang terus-menerus menangis, cobalah berpikir bahwa siapa tahu anak kecil itu menangis karena kehilangan ibunya. Dengan melihat gambaran yang lebih besar, kita akan menjadi lebih bijak dalam memberikan respon.
- Sadarilah bahwa kita sendirilah yang dapat memilih untuk memaafkan. Memaafkan membutuhkan kerelaan hati.
- Pahamilah bahwa memaafkan memang butuh waktu, tidak dapat diburu-buru.
- Dengan hati, lihatlah orang yang melukai setiap kita secara lebih mendalam. Cobalah untuk bersimpati pada situasi hidupnya.
- Pilihlah untuk hidup bahagia.
- Kita sendiri yang bertanggung jawab atas hidup kita sendiri bukan orang lain. Kita perlu memilih yang terbaik untuk masa depan. Memaafkan adalah pilihan yang terbaik, karena dengan memaafkan, hidup kita akan lebih ringan sehingga kita pun lebuh bahagia dan lebih sehat.
Minggu, 05 September 2010
Tips: Kebiasaan Agar Panjang Umur
Mengupas kepercayaan Cina, memang tidak lengkap jika tidak mengulik dari sisi feng shui. Sebenarnya, sejauh mana pengaruh feng shui pada kesehatan?
Menurut Jenie Kumala Dewi, konsultan feng shui, tidak sekadar meningkatkan hoki dan kemakmuran, terdapat koneksi antara feng shui dan kesehatan, meski tidak secara langsung.
“Dalam keadaan tersebut, I Ching sebagai salah satu pedoman masyarakat Cina Kuno dapat berperan membantu menyelaraskan kehidupan dengan kondisi alam. Polanya yang sederhana bisa langsung dipraktekkan dalam keseharian Anda,” ujar Jenie.
Lantas, bagaimana teknik mengatur I Ching dalam keseharian agar hidup lebih dinamis? Mengatur waktu. Penting untuk kesehatan, karena ibarat mesin, tubuh yang diforsir terus-menerus, lama kelamaan akan ‘soak’ juga. Karena itu, I Ching menyarankan keseimbangan kerja dan istirahat agar Anda awet muda dan sehat, yang dijabarkan:
Siklus I Ching sangat mendasar pada pergerakan matahari. Karena dianggap tenaga (chi) paling besar, yang mempengaruhi hidup manusia, Kesesuaian keberadaan matahari dengan aktivitas manusia, dimulai dari:
00.00 – 03.00 Posisi matahari di utara (N), disarankan pada kondisi ini Anda sedang beristirahat, karena kondisi energi berada di bawah.
03-00 – 06.00 Matahari yang berada di posisi timur laut (NE), mulai naik ke atas. Meski energi masih di bawah, sebaiknya di waktu-waktu ini Anda bangun pagi. Aktivitas disarankan adalah olah tubuh/raga sebagai ‘pemanasan’ sebelum beraktivitas.
06.00 – 09.00 Posisi matahari di timur (E). Pada saat ini matahari mengarah untuk naik. Diharapkan saat inilah Anda memulai beraktivitas atau bekerja.
09.00 – 12.00 Matahari yang berada di tenggara (SE), mengarah naik mendekati posisi puncak energi. Bila waktu ini Anda sudah beraktivitas, pekerjaan bisa akan lebih maksimal. Sebab, ibarat mesin, tubuh sedang ‘panas-panasnya’.
12.00-15.00 Pada saat posisi matahari di selatan (S), berarti sang surya sedang berada di puncak energi. Pada waktu inilah, Anda dalam kondisi maksimal.
15.00 – 18.00 Posisi matahari di barat daya (SW). Pada saat ini keberadaan matahari sudah mulai turun. Meski energi masih cukup tinggi, sebaiknya pada saat ini aktivitas manusia mulai dikurangi.
18.00 – 21.00 Posisi matahari berada di barat (W). Waktu ini kondisi energi matahari cenderung berkurang dan mengarah turun. Disarankan sebaiknya pada saat ini Anda mulai beristirahat.
21.00 – 24.00 Posisi matahari di barat laut (NW). Pada saat ini kondisi energi matahari sudah turun. Disarankan pada saat ini aktivitas manusia berada dalam kondisi beristirahat/ tidur, agar mendapatkan kekuatan keesokan harinya.
Sekilas Tentang Huruf Jepang
Dalam bahasa Jepang terdapat paling tidak 3 jenis huruf yang dipakai yaitu:
- Hiragana 平仮名,
- Katakana カタカナ,
- Kanji 漢字
Misalnya dalam kalimat berikut :
わたしはインドネシア人です
Watashi wa Indonesia jin desu.
わたし は ~ です adalah huruf Hiragana
インドネシア adalah huruf Katakana
人 adalah huruf kanji yang berarti orang.
Hiragana dan Katakana ini diciptakan oleh orang jepang untuk memudahkan menyerap karakter tulisan kanji yang pada awalnya berasal dari negeri China. Untuk lebih jelasnya tentang huruf hiragana dan katakana ini saya akan bahas satu persatu :
Hiragana
Huruf Higarana mulai dipakai diJepang sejak kira – kira abad ke 9-10 masehi, yang merupakan penyerdehanaan dari huruf kanji yang berasal dari china misalnya huruf あ berasal dari huruf 安、huruf higarana dikenal juga sebagai huruf wanita, kerena coretannya halus dan lembut seperti halnya karakter wanita pada umumnya, sedangkan katakata dan kanji banyak dipakai oleh kaum laki laki Jepang pada masa itu.
Katakana
Huruf katakana banyak dipakai untuk menuliskan sesuatu yang asing atau sesuatu yang berasal dari Negara jepang, misalnya nama nama negara , orang asing , nama nama barang import, atau kata kata yang diserap dari bahasa asing. Sama dengan Hiragana cara belajarnya adalah dengan banyak latihan menulis, dengan menuliskan berkali – kali satu persatu huruf tersebut diatas sesuai dengan urutan penulisan yang sudah ditetapkan. Biasanya belajar katakana dilakukan setelah menguasai huruf Hiragana, dan prekwensi penggunakan dalam bahasa Jepangpun tidak sebanyak Hiragana maka sering lupa dan salah dalam menuliskan kata kata asing yang diserap kedalam bahasa Jepang.
Kanji 漢字
Huruf kanji berasal dari China,tapi ada juga beberapa huruf yang memang asli dari Jepang. Huruf kanji ini sangat banyak jumlah dan bervariasi dalam penulisannya. Karena huruf kanji berasal dari China,maka cara membacanya pun ada dua yaitu : On yomi (cara baca cina) dan Kun yomi (cara baca jepang).
Masing-masing huruf kanji memiliki On yomi dan Kun yomi, tetapi ada juga huruf kanji yang hanya mempunyai On yomi-nya saja ataupun Kun yomi-nya saja.
Cara penggunaan On yomi dan Kun yomi:On yomi
Pembacaan dalam On yomi biasanya dibaca bila 2 atau lebih kanji yang digabungkan Contoh :
大学 dibaca : Daigaku (だいがく) yang artinya Perguruan Tinggi/Universitas.
Info masing-masing Kanji:
大
On yomi = dai (だい)
Kun yomi = oo-kii (おおーきい)
Arti : Besar
学
On yomi = gaku (がく)
Kun yomi = mana-bu (まな-ぶ)
Arti : Belajar
Kun yomi
Pembacaan Kun yomi biasanya dibaca saat kanji tersebut berdiri sendiri ataupun biasanya ditambah dengan huruf hiragana.
Contoh :
大きい dibaca : Ookii (おおきい) yang artinya besar.
Tips untuk menghafal kanji :
Belajarlah huruf huruf kanji dasar dari yang paling sedikit coretannya dan menuliskannya berkali kali kalau perlu sehari 100 kali menulis 3-5 huruf kanji agar tangan dan mata terbiasa dengan hurup kanji tersebut, bila dipikir sehari kita berlatih 3-5 huruf kanji dalam satu tahun logikanya kita akan menguasai lebih dari 1000 karaktek kanji, masalahnya kalau hanya belajar huruf kanji saja tanpa belajar tatabahasa dan percakapan bahasa jepang, kemampuan berbahasa kita akan pincang dan tidak berkembang jadi sebaiknya berbarengan antara huruf, tatabahasa, dan percakapan sehingga kemampuan berbahasanya seimbang.
Belajar bahasa jepang sambil menuliskannya dalam huruf Jepangnya dan jangan sekali kali menuliskannya dengan huruf romawi karena akan mengurangi kemampuan kita mengingat dan menulis kanji yang dipelajari.
Warna Persahabatan
Disuatu masa warna – warna dunia mulai konflik
Semua menganggap dirinya yang terbaik
Yang paling utama
Yang paling berguna
Yang paling disuka
HIJAU berkata:
“Jelas akulah yang terpenting.
Aku adalah pertanda kehidupan dan harapan.
Aku dipilih untuk mewarnai rerumputan, pepohonan, dan dedaunan.
Tanpa aku, semua hewan akan mati kelaparan.
Lihatlah kepedesaan, aku adalah warna dominan.”
BIRU menginterupsi:
“Kamu hanya berpikir tentang bumi saja, pertimbangkanlah langit dan samudra raya.
Airlah yang menjadi dasar segala kehidupan dan awan mengambil kekuatan dari dalam lautan.
Langit memberikan ruang, kedamaian, dan ketenangan.
Tanpa ketenangan, kamu semua tidak menjadi apa – apa.”
KUNING cekikikan:
“Kalian semua serius amat sih?
Aku membawa tawa, kesenangan, dan kehangatan bagi dunia.
Matahari berwarna kuning, dan bintang – bintang berwarna kuning.
Setiap kali kau melihat bunga matahari, seluruh dunia mulai tersenyum.
Tanpa aku, dunia kehilangan kesenangan.”
JINGGA menyusul dengan meniup terompetnya:
“Aku adalah warna kesehatan dan kekuatan.
Aku sangatlah jarang terlihat, tetapi aku berharga karena aku mengisi kebutuhan hidup manusia.
Aku membawa vitamin – vitamin terpenting.
Pikirkanlah wortel, labu, jeruk, mangga, dan pepaya.
Aku tidak di mana – mana setiap saat, tetapi aku mengisi lazuardi di saat fajar atau saat matahari terbenam.
Keindahanku begitu menakjubkan hingga tak satu pun dari kalian akan terbetik di pikiran orang.”
MERAH tidak bisa diam lebih lama dan berteriak:
“Aku adalah pemimpin kalian.
Aku adalah darah kehidupan!
Aku adalah warna bahaya dan keberanian.
Aku membawa api ke dalam darah.
Tanpa aku, bumi aku akan kosong laksana bulan.
Aku adalah warna hasrat dan cinta, mawar merah, poinsettia, dan bunga popy.”
UNGU bangkit dan berdiri setinggi yang ia mampu lakukan:
Ia memang tinggi dan berbicara penuh keangkuhan.
“Aku adalah warna kerajaan dan kekuasaan.
Raja, Pemimpin, dan para Uskup memilih aku sebagai tanda otoritas dan kebijaksanaan.
Tak seorang pun menentang aku.
Mereka mendengarkan dan menuruti kehendakku.”
Akhirnya NILA berbicara, lebih pelan dari yang lainnya, namun dengan kekuatan niat yang sama:
“Pikirkanlah tentang aku.
Aku warna diam.
Kalian jarang memerhatikan adaku, namun tanpaku kalian semua menjadi dangkal.
Aku merepresentasikan pemikiran dan refleksi, matahari terbenamdan kedalaman lautan.
Kalian membutuhkan aku untuk keseimbangan dan kontras, untuk doa dan ketentraman batin.”
Perdebatan mereka menjadi semakin keras.
Tiba –tiba, sinat halilintar melintas membutakan.
Guruh menggelegar.
Hujan mulai turun tanpa ampun.
Warna – warna bersedeku bersama ketakutan, berdekatan satu sama lain mencari ketenangan.
Di tengah suara gemuruh, HUJAN berbicara:
“WARNA – WARNA TOLOL, kalian bertengkar satu sama lain, masing – masing ingin mendominasi yang lain.
Tidakkah kalian tahu bahwa kalian masing – masing diciptakan untuk tujuan khusus, unik, dan berbeda?
Berpegangan tanganlah dan mendekatlah kepadaku!”
Menuruti perintah, warna – warna berpegangan tangan mendekati HUJAN, yang kemudian berkata:
“Mulai sekarang, setiap kali hujan mengguyur, masing – masing dari kalian akan membusurkan diri sepanjang langit langit bagai busur warna sebagai pengingat bahwa kalian semua dapat hidup bersama dalam kedamaian."
Pelangi adalah pertanda harapan akan hari esok.
Jadi, setiap kali HUJAN deras menotok mengasihi dunia, dan saat Pelangi memunculkan diri di angkasa marilah kita MENGINGAT untuk selalu MENGHARGAI satu sama lain.
Masing – masing kita mempunyai sesuatu yang unik.
Kita semua diberi kelebihan untuk membuat perubahan di dunia.
Dan saat kita menyadari pemberian itu, lewat kekuatan visi kita.
Kita memperoleh kemampuan untuk menganyam masa depan….
Bersikap Tenang
Setelah melewati ujian tertulis, ia dipanggil menghadap untuk menghadap kepala personalia, sebut saja namanya PARLIN.
“Seandainya Anda berada di pos jaga dan melalui monitor, Anda melihat dua kereta api dari arah yang berlawanan sedang melaju kencang di jalur kereta api yang sama, apa yang akan Anda lakukan?” tanya Parlin.
“Saya segera akan menekan tombol komputer untuk mengalihkan salah satu kereta ke rel yang lain.” jawab Kukuh dengan mantap.
“Bagaiman bila komputernya hang?”
“Saya akan segera mengalihkannya secara manual dengan hendel yang tersedia.”
“Kalau hendelnya rusak?”
“Saya akan menelopon stasiun terdekat untuk menghentikan salah satu kereta dan mengalihkannya ke rel yang lain.”
“Kalau telepon kantor rusak?”
“Saya akan mencari telepon umun dan menelepon stasiun terdekat”
“Kalau ternyata telepon umumnya juga rusak?” kejar Parlin.
“Kalau begitu keadaannya, Saya akan berlari sekencang- kencangnya ke rumah dan menjemput kakek saya, Bejo, untuk saya bawa ke sini” jawab Kukuh.
“Apa kakek Anda bisa memperbaiki hendel yang rusak itu?” tanya Parlin keheranan.
“Oh, tidak” jawab Kukuh.
“Kalau begitu, untuk apa Anda membawa kakek Anda ke sini?”tanya Parlin semakin heran.
“Seumur hidup, kakek saya belum pernah melihat kereta api bertabrakan!” jawab Kukuh dengan wajah polos.
Cerita di atas menunjukkan dua hal.
Pertama, kedua belah pihak ingin menunjukkan bahwa mereka memiliki kemampuan. Parlin, sebagai kepala bagian pesonalia, tentu ingin menunjukkan kepada perusahaan kereta api bahwa ia merekrut karyawan yang terbaik yang bisa didapatkannya. Di sisi lain, Kukuh pun ingin menunjukkan bahwa ia layak direkrut.
Kedua, Parlin ingin memperoleh kepastian bahwa setiap karyawan perusahaan kereta api harus kreatif ketika menghadapi masalah. Sebaliknya, Kukuh pun berusaha memenuhi tuntutan itu dengan terus memberi solusi atas setiap masalah yang disodorkan.
Apa pelajaran yang dapat kita ambil?
Di saat menghadapi keadaan darurat, kita harus bersikap TENANG.
Pengakuan Dalam Hukum Internasional
Teori – Teori Tentang Pengakuan
Salah satu materi penting dalam pengajaran hukum internasional adalah masalah pengakuan (recognition). Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ada atau tidaknya pengakuan membawa suatu akibat hukum terhadap status atau keberadaan suatu negara menurut hukum internasional? Dalam hubungan itu ada beberapa teori :
- Teori Deklaratoir
- Teori Konstitutif
- Teori Pemisah atau Jalan Tengah.
Menurut penganut Teori Deklaratoir, pengakuan hanyalah sebuah pernyataan formal saja bahwa suatu negara telah lahir atau ada. Artinya, ada atau tidaknya pengakuan tidak mempunyai akibat apa pun terhadap keberadaan suatu negara sebagai subjek hukum internasional. Dengan kata lain, ada atau tidaknya pengakuan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban suatu negara dalam hubungan internasional.
Berbeda dengan penganut Teori Deklaratoir, menurut penganut Teori Konstitutif, pengakuan justru sangat penting. Sebab pengakuan menciptakan penerimaan terhadap suatu negara sebagai anggota masyarakat internasional. Artinya, pengakuan merupakan prasyarat bagi ada-tidaknya kepribadian hukum internasional (international legal personality) suatu negara. Dengan kata lain, tanpa pengakuan, suatu negara bukan atau belumlah merupakan subjek hukum internasional.
Karena adanya perbedaan pendapat yang bertolak belakang itulah lantas lahir teori yang mencoba memberikan jalan tengah. Teori ini juga disebut Teori Pemisah karena, menurut teori ini, harus dipisahkan antara kepribadian hukum suatu negara dan pelaksanaan hak dan kewajiban dari pribadi hukum itu. Untuk menjadi sebuah pribadi hukum, suatu negara tidak memerlukan pengakuan. Namun, agar pribadi hukum itu dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hukum internasional maka diperlukan pengakuan oleh negara-negara lain.
Jenis – Jenis Pengakuan
Ada dua macam atau jenis pengakuan, yaitu :
- Pengakuan de Facto; dan
- Pengakuan de Jure.
Pengakuan de facto, secara sederhana dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap suatu fakta. Maksudnya, pengakuan ini diberikan jika faktanya suatu negara itu memang ada. Oleh karena itu, bertahan atau tidaknya pengakuan ini tergantung pada fakta itu sendiri, apa fakta itu (yakni negara yang diberi pengakuan tadi) bisa bertahan atau tidak. Dengan demikian, pengakuan ini bersifat sementara. Lebih lanjut, karena sifatnya hanya memberikan pengakuan terhadap suatu fakta maka pengakuan ini tidak perlu mempersoalkan sah atau tidaknya pihak yang diakui itu. Sebab, bilamana negara yang diakui (atau fakta itu) ternyata tidak bisa bertahan, maka pengakuan ini pun akan berakhir dengan sendirinya.
Berbeda dengan pengakuan de facto yang bersifat sementara, pengakuan de jure adalah pengakuan yang bersifat permanen. Pengakuan ini diberikan apabila negara yang akan memberikan pengakuan itu sudah yakin betul bahwa suatu negara yang baru lahir itu akan bisa bertahan. Oleh karena itu, biasanya suatu negara akan memberikan pengakuan de facto terlebih dahulu baru kemudian de jure. Namun tidak selalu harus demikian. Sebab bisa saja suatu negara, tanpa melalui pemberian pengakuan de facto, langsung memberikan pengakuan de jure. Biasanya pengakuan de jure akan diberikan apabila :
- Penguasa di negara (baru) itu benar-benar menguasai (secara formal maupun substansial) wilayah dan rakyat yang berada di bawah kekuasaannya;
- Rakyat di negara itu, sebagian besar, mengakui dan menerima penguasa (baru) itu;
- Ada kesediaan dari pihak yang akan diakui itu untuk menghormati hukum internasional.
Cara Pemberian Pengakuan
Ada dua cara pemberian pengakuan, yaitu :
- Secara tegas (expressed recognition); dan
- Secara diam-diam atau tersirat (implied recognition).
Pengakuan secara tegas maksudnya, pengakuan itu diberikan secara tegas melalui suatu pernyataan resmi. Sedangkan pengakuan secara diam-diam atau tersirat maksudnya adalah bahwa adanya pengakuan itu dapat disimpulkan dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh suatu negara (yang mengakui). Beberapa tindakan atau peristiwa yang dapat dianggap sebagai pemberian pengakuan secara diam-diam adalah :
- Pembukaan hubungan diplomatik (dengan negara yang diakui secara diam-diam itu);
- Kunjungan resmi seorang kepala negara (ke negara yang diakui secara diam-diam itu);
- Pembuatan perjanjian yang bersifat politis (dengan negara yang diakui secara diam-diam itu).
Penarikan Kembali Pengakuan
Secara umum dikatakan bahwa pengakuan diberikan harus dengan kepastian. Artinya, pihak yang memberi pengakuan terlebih dahulu harus yakin bahwa pihak yang akan diberi pengakuan itu telah benar-benar memenuhi kualifikasi sebagai pribadi internasional atau memiliki kepribadian hukum internasional (international legal personality). Sehingga, apabila pengakuan itu diberikan maka pengakuan itu akan berlaku untuk selamanya dalam pengertian selama pihak yang diakui itu tidak kehilangan kualifikasinya sebagai pribadi hukum menurut hukum internasional (Catatan: masalah pengakuan ini akan disinggung lebih jauh dalam pembahasan mengenai suksesi negara).
Namun, dalam diskursus akademik, satu pertanyaan penting kerapkali muncul yaitu apakah suatu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara dapat ditarik kembali? Pertanyaan ini berkait dengan persoalan diperbolehkan atau tidaknya memberikan persyaratan terhadap pengakuan.
Terhadap persoalan di atas, ada perbedaan pendapat di kalangan sarjana yang dapat digolongkan ke dalam dua golongan:
- Golongan pertama adalah mereka yang berpendapat bahwa pengakuan dapat ditarik kembali jika pengakuan itu diberikan dengan syarat-syarat tertentu dan ternyata pihak yang diakui kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan itu;
- Golongan kedua adalah mereka yang berpendapat bahwa, sekalipun pengakuan diberikan dengan disertai syarat, tidak dapat ditarik kembali, sebab tidak dipenuhinya syarat itu tidak menghilang eksistensi pihak yang telah diakui tersebut.
Sesungguhnya ada pula pandangan yang menyatakan bahwa pengakuan itu tidak boleh disertai dengan persyaratan. Misalnya, persyaratan itu diberikan demi kepentingan pihak yang mengakui. Contohnya, suatu negara akan memberikan pengakuan kepada negara lain jikan negara yang disebut belakangan ini bersedia menyediakan salah satu wilayahnya sebagai pangkalan militer pihak yang hendak memberikan pengakuan.
Persyaratan semacam itu tidak dibenarkan karena dianggap sebagai pemaksaan kehendak secara sepihak. Hal demikian dipandang tidak layak karena pengakuan yang pada hakikatnya merupakan pernyataan sikap yang bersifat sepihak disertai dengan persyaratan yang membebani pihak yang hendak diberi pengakuan.
Pertimbangan lain yang tidak membenarkan pemberian persyaratan dalam memberikan pengakuan (yang berarti tidak membenarkan pula adanya penarikan kembali pengakuan) adalah bahwa memberi pengakuan itu bukanlah kewajiban yang ditentukan oleh hukum internasional. Artinya, bersedia atau tidak bersedianya suatu negara memberikan pengakuan terhadap suatu peristiwa atau fakta baru tertentu sepenuhnya berada di tangan negara itu sendiri. Dengan kata lain, apakah suatu negara akan memberikan pengakuannya atau tidak, hal itu sepenuhnya merupakan pertimbangan subjektif negara yang bersangkutan.
Persoalan lain yang timbul adalah bahwa dikarenakan tidak adanya ukuran obejktif untuk pemberian pengakuan itu maka secara akademik menjadi pertanyaan apakah pengakuan itu merupakan bagian dari atau bidang kajian hukum internasional ataukah bidang kajian dari politik internasional. Secara keilmuan, pertanyaan ini sulit dijawab karena praktiknya pengakuan itu lebih sering diberikan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang bersifat politis daripada hukum. Oleh sebab itulah, banyak pihak yang memandang pengakuan itu sebagai bagian dari politik internasional, bukan hukum internasional. Namun, dikarenakan pengakuan itu membawa implikasi terhadap masalah-masalah hukum internasional, hukum nasional, bahkan juga putusan-putusan badan peradilan internasional maupun nasional, bagian terbesar ahli hukum internasional menjadikan pengakuan sebagai bagian dari pembahasan hukum internasional, khususnya dalam kaitanya dengan substansi pembahasan tentang negara sebagai subjek hukum internasional.
Bentuk – Bentuk Pengakuan
Yang baru saja kita bicarakan adalah pengakuan terhadap suatu negara. Dalam praktik hubungan internasional hingga saat ini, pengakuan ternyata bukan hanya diberikan terhadap suatu negara. Ada berbagai macam bentuk pemberian pengakuan, yakni (termasuk pengakuan terhadap suatu negara):
- Pengakuan negara baru. Jelas, pengakuan ini diberikan kepada suatu negara (entah berupa pengakuan de facto maupun de jure).
- Pengakuan pemerintah baru. Dalam hal ini dipisahkan antara pengakuan terhadap negara dan pengakuan terhadap pemerintahnya (yang berkuasa). Hal ini biasanya terjadi jika corak pemerintahan yang lama dan yang baru sangaat kontras perbedaannya.
- Pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan kepada sekelompok pemberontak yang sedang melakukan pemberontakan terhadap pemerintahnya sendiri di suatu negara. Dengan memberikan pengakuan ini, bukan berarti negara yang mengakui itu berpihak kepada pemberontak. Dasar pemikiran pemberian pengakuan ini semata-mata adalah pertimbangan kemanusiaan. Sebagaimana diketahui, pemberontak lazimnya melakukan pemberontakan karena memperjuangkan suatu keyakinan politik tertentu yang berbeda dengan keyakinan politik pemerintah yang sedang berkuasa. Oleh karena itu, mereka sebenarnya bukanlah penjahat biasa. Dan itulah maksud pemberian pengakuan ini, yaitu agar pemberontak tidak diperlakukan sama dengan kriminal biasa. Namun, pengakuan ini sama sekali tidak menghalangi penguasa (pemerintah) yang sah untuk menumpas pemberontakan itu.
- Pengakuan beligerensi. Pengakuan ini mirip dengan pengakuan sebagai pemberontak. Namun, sifat pengakuan ini lebih kuat daripada pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan bilamana pemberontak itu telah demikian kuatnya sehingga seolah-olah ada dua pemerintahan yang sedang bertarung. Konsekuensi dari pemberian pengakuan ini, antara lain, beligeren dapat memasuki pelabuhan negara yang mengakui, dapat mengadakan pinjaman, dll.
- Pengakuan sebagai bangsa. Pengakuan ini diberikan kepada suatu bangsa yang sedang berada dalam tahap membentuk negara. Mereka dapat diakui sebagai subjek hukum internasional. Konsekuensi hukumnya sama dengan konsekuensi hukum pengakuan beligerensi.
- Pengakuan hak-hak teritorial dan situasi internasional baru (sesungguhnya isinya adalah “tidak mengakui hak-hak dan situasi internasional baru”). Bentuk pengakuan ini bermula dari peristiwa penyerbuan Jepang ke Cina. Peristiwanya terjadi pada tahun 1931 di mana Jepang menyerbu Manchuria, salah satu provinsi Cina, dan mendirikan negara boneka di sana (Manchukuo). Padahal Jepang adalah salah satu negara penandatangan Perjanjian Perdamaian Paris 1928 (juga dikenal sebagai Kellogg-Briand Pact atau Paris Pact), sebuah perjanjian pengakhiran perang. Dalam perjanjian itu terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa negara-negara penanda tangan sepakat untuk menolak penggunaan perang sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Dengan demikian maka penyerbuan Jepang itu jelas bertentangan dengan perjanjian yang ikut ditandatanganinya. Oleh karena itulah, penyerbuan Jepang ke Manchuria itu diprotes keras oleh Amerika Serikat melalui menteri luar negerinya, Stimson, yang menyatakan bahwa Amerika Serikat “tidak mengakui hak-hak teritorial dan situasi internasional baru” yang ditimbulkan oleh penyerbuan itu. Inilah sebabnya pengakuan ini juga dikenal sebagai Stimson’s Doctrine of Non-Recognition.
Langganan:
Postingan (Atom)